Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 11 September 2026
TNI-Polri di Gianyar Boleh Memilih dan Maju di Pilkel 2026, Ini Syaratnya
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) resmi menetapkan kebijakan yang memperbolehkan anggota aktif TNI dan Polri menggunakan hak pilih sekaligus mencalonkan diri sebagai Perbekel dalam Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak Tahun 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi Dinas PMD Kabupaten Gianyar yang ditandatangani Kepala Dinas PMD Kabupaten Gianyar, I Gede Daging. Surat itu diterbitkan sebagai tindak lanjut atas permohonan konfirmasi dan kejelasan hukum dari Panitia Pilkel Desa Puhu terkait hak anggota TNI dan Polri dalam Pilkel Serentak 2026.
“Boleh (nyoblos, red). Rujukan dan dasar hukumnya UU Desa, bukan UU Pemilu,” ujar Daging.
Surat tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
Dalam penjelasannya, Dinas PMD menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilihan Perbekel memiliki dasar hukum yang berbeda dengan pemilihan umum, baik Pemilihan Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Berdasarkan hasil telaah terhadap regulasi tersebut, tidak ditemukan ketentuan yang secara khusus melarang atau membatasi hak memilih bagi warga desa yang berstatus sebagai anggota aktif TNI maupun Polri.
Untuk menjamin hak demokrasi seluruh warga desa, Dinas PMD menginstruksikan seluruh panitia pemilihan di desa penyelenggara Pilkel Serentak 2026 agar mendata anggota TNI dan Polri yang berdomisili di wilayah masing-masing untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih.
“Panitia pemilihan di masing-masing desa agar mendata warganya yang bekerja sebagai TNI/POLRI untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) kemudian ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai jadwal tahapan Pilkel,“ bunyi petunjuk dalam surat tersebut.
Selain memiliki hak memilih, anggota aktif TNI dan Polri juga diperbolehkan mencalonkan diri sebagai Perbekel. Namun, Dinas PMD Kabupaten Gianyar menetapkan sejumlah persyaratan administratif yang wajib dipenuhi.
Tiga syarat tersebut meliputi kewajiban melampirkan surat izin atau persetujuan dari atasan saat mendaftar sebagai calon perbekel, memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai tata tertib pemilihan di masing-masing desa, serta wajib mengundurkan diri dari dinas ketentaraan atau kepolisian apabila telah terpilih dan ditetapkan sebagai Perbekel oleh Bupati Gianyar.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pilkel Serentak Tahun 2026 sekaligus menjamin hak konstitusional warga desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat penegasan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Gianyar, Kapolres Gianyar, Dandim 1616/Gianyar, Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), para camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta panitia penyelenggara Pilkel Serentak 2026 di seluruh desa penyelenggara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3312 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 782 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 724 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman