Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 24 September 2026
BCW Endus Tersangka Korupsi Mantan Bupati Karangasem Dapat SP 3
Selasa, 11 Agustus 2015,
11:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Mendapat bocoran bahwa tersangka korupsi mantan Bupati Karangasem I Wayan Geredeg akan direkayasa diberi SP-3 (surat perintah penghentian penyidikan) dan status tersangkanya dicabut melalui sebuah gelar perkara, LSM anti korupsi BCW (Bali Corruption Watch) akhirnya langsung menyurati Kapolri, KPK, Kapolda Bali serta ditembuskan ke Presiden RI, Kajati Bali dan instansi terkait lainnya.
Ketua BCW, Putu Wirata Dwikora menyatakan surat itu dibuat untuk para pejabat yang berwenang agar menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Menurutnya, kasus yang sudah lama bergulir itu dan tersangka lainnya sudah diadili di Pengadilan Tipikor dan menyangkut Tersangka I Wayan Geredeg, mestinya segera dituntaskan dan dilimpahkan ke Kejaksaan, dan bukan sebaliknya direkayasa untuk dibuatkan SP-3.
"Kasus korupsi yang melibatkan orang kuat semacam bupati atau mantan bupati, berbagai isu bisa muncul. Tapi, bisa jadi isu itu jadi kenyataan. Kita berharap, itu cuma isu yang dihembuskan untuk menguntungkan pihak tertentu dan diarahkan untuk menjatuhkan citra Polri dan KPK," kata Putu Wirata kepada INILAH.COM, Selasa (11/8/2015).
Meski begitu, Putu Wirata mengaku sekalipun masih berupa isu, wajar perlu kewaspadaan tinggi, karena sejak awal sudah ada sejumlah keganjilan dibalik penanganan kasus ini. Pertama, status tersangka Wayan Geredeg yang informasinya sudah ditetapkan tahun 2011 baru terbongkar dan akhirnya diumumkan tahun 2013.
"Kedua, tersangka lain sudah diproses dan diadili, lalu mengapa berkas tersangka Geredeg kok lamban dan lama sekali tertahan di Polda Bali,'' ucap Putu Wirata heran.
Melihat realita itu, Putu Wirata minta KPK lebih ketat dalam melakukan supervisi, agar jangan sampai ada yang coba yang merekayasa dan memberikan SP-3 dengan cara-cara yang melawan hukum. Pasalnya, reputasi KPK yang selama ini masih cukup baik, bisa ikut tercoreng kalau kasus korupsi pipa sungai Telagawaja dengan tersangka Wayan Geredeg mendapat SP-3.
''Reputasi KPK sedang dipertaruhkan dalam kasus ini, kalau sampai status Tersangka Wayan Geredeg SP-3,'' tegas Putu Wirata.
Selain itu, tutur Putu Wirata, dari segi keadilan ada pertanyaan besar mengapa hanya pelaku-pelaku 'kelas teri' saja yang diproses ke pengadilan dalam korupsi pengadaan pipa Telagawaja, kalau benar nanti Wayan Geredeg diberi SP-3.
''Formalitas hukum mungkin saja berjalan, seakan-akan tersangka Wayan Geredeg tidak bersalah. Tetapi, para terdakwa lain yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, pasti merasa diperlakukan tidak adil oleh penegak hukum," tuturnya.
Putu Wirata merasa heran, selama ini tersangka Wayan Geredeg tidak menunjukkan sikap yang koperatif ketika kasus ini disidangkan, dimana terbukti ia tidak hadir dalam persidangan ketika dipanggil sebagai saksi untuk terdakwa lain.
"Kita berharap Kapolri, KPK, termasuk Presiden Joko Widodo, tidak membiarkan isu SP-3 Geredeg menjadi kenyataan,'' tandasnya.[bbn/dws]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8352 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5769 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3613 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2442 Kali
05
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026