Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 27 September 2026
Belum Disidang, Jaksa Masih Pelajari Bukti Baru dari Tersangka Korupsi Dana Hibah
Sabtu, 13 Oktober 2018,
21:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah Yayasan Al Ma’ruf senilai Rp 200 juta saat ini belum dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar karena Jaksa Penuntut Umum masih mempelajari perkara dengan alasan pengajuan bukti baru dari tersangka.
[pilihan-redaksi]
Hal tersebut dikonfirmasi Kasi Intel Kejari Denpasar, Agus Sastrawan belum lama ini. “Sekarang masih dipelajari karena tersangka mengajukan alat bukti baru,” jelas Agus Sastrawan. Kendati demikian kasus yang menyeret 3 tersangka yakni, Muhamad Saifudin, Supeni Mayangsari alias Bu Jero dan H. Miftah Aulawi Noor jika mengacu standar prosedur, perkara yang sudah P-21 atau berkasnya lengkap sudah tidak bisa lagi dirubah. Apalagi ditambahkan alat bukti baru seperti yang dijelaskan Kasi Intel.
Hal tersebut dikonfirmasi Kasi Intel Kejari Denpasar, Agus Sastrawan belum lama ini. “Sekarang masih dipelajari karena tersangka mengajukan alat bukti baru,” jelas Agus Sastrawan. Kendati demikian kasus yang menyeret 3 tersangka yakni, Muhamad Saifudin, Supeni Mayangsari alias Bu Jero dan H. Miftah Aulawi Noor jika mengacu standar prosedur, perkara yang sudah P-21 atau berkasnya lengkap sudah tidak bisa lagi dirubah. Apalagi ditambahkan alat bukti baru seperti yang dijelaskan Kasi Intel.
Sebelumnya, Ketua Ombudsman Bali, Umar Al Khatab mengkritik pihak kejaksaan yang tidak menahan ketiga tersangka. Bahkan ia menyebut Kejari Denpasar diskriminatif karena membedakan perlakuan koruptor.
Untuk diketahui tiga tersangka kasus ditangkap Polresta Denpasar dalam kasus korupsi dana hibah untuk kegiatan perjalanan ziarah ke Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam pada APBD Perubahan TA 2016. Korupsi berawal 30 Desember 2016 lalu dan pengajuan bantuan dana hibah ini dibantu oleh tersangka H Mohamad Saifudin sebagai Pembina yayasan Al-Ma’ruf dan tersangka Supeni Mayangsari.
[pilihan-redaksi2]
Pemerintah Kota Denpasar akhirnya mengucurkan dana hibah sebesar Rp200 juta. Ternyata setelah bantuan dana hibah cair, H Miftah Aulawi Noor tidak dapat mempertanggungjawabkan dana bantuan hibah tersebut yang belakangan menggunakan nota dan kwitansi fiktif.
Pemerintah Kota Denpasar akhirnya mengucurkan dana hibah sebesar Rp200 juta. Ternyata setelah bantuan dana hibah cair, H Miftah Aulawi Noor tidak dapat mempertanggungjawabkan dana bantuan hibah tersebut yang belakangan menggunakan nota dan kwitansi fiktif.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Bali menyatakan bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp200 juta. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8484 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5831 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3654 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2483 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026