Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 10 Juni 2026
Bendesa Adat Candikuning Bedugul Ditahan
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. I Made Susila Putra Bendesa Adat Candikuning, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan ditahan oleh kejaksaan negeri Tabanan, Kamis (9/11/2017).
[pilihan-redaksi]
Susila Putra ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari pemerintah provinsi Bali sebesar Rp200 Juta pada tahun 2015.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tabanan Rio Irnanda mengatakan tersangka I Made Susila Putra ditahan mulai hari Kamis (9/11/2017).
“Tersangka kami tahan agar tidak menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi warga di sekitarnya,” jelas Rio.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus BKK Provinsi Bali sebesar Rp 200 Juta tahun, kasus BKK Susila Putra tahap pertama dilimpahkan Selasa, (15/8/2017) lalu. Saat itu Susila Putra belum ditahan hanya dimintai keterangan tambahan.
Kamis tadi sekitar pukul 14.30, Susila Putra digiring dari ruangan kantor kejaksaan negeri Tabanan menuju mobil tahanan kejaksaan. Saat itu Susila didampingi kuasa hukumnya I Nyoman Nuarta dan I Gusti Made Oka. [nod/wrt]
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli