Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bikin Resah Warga, Pencuri Hasil Kebun Ditangkap, Kena Tipiring dan Sanksi Adat

Rabu, 15 November 2017, 09:00 WITA Follow
Beritabali.com

I Kadek Lilin (52), tersangka pencurian di kebun warga. [bbcom]

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com, Tabanan. Aksi I Kadek Lilin (52) mencuri hasil kebun yang meresahkan warga akhirnya terhenti lantaran dipergoki.
 
Lilin warga asal Banjar/Dinas Anggasari Kaja Desa Munduk Temu Kecamatan Pupuan, Tabanan ini harus menjalani tidak pidana tipiring di Pengadilan Negeri Tabanan, Selasa (14/11/2017). 
 
[pilihan-redaksi]
Kapolsek Pupuan AKP IB Mahendra membenarkan pelaku pencurian sepesialis hasil kebun milik warga di Desa Munduk Temu, Kecamatan Pupuan ditangkap warga. 
 
Dijelaskannya, pelaku dipergoki sedang memetik buah salak di kebun milik I Gede Sunadiasa, pada hari Sabtu (21/10/2017) pukul 16.00 Wita. 
 
Dengan terpergoknya pelaku tersebut sehingga tidak ada alasan lagi baginya untuk mengelak dari tuduhan dan proses hukum yang selama ini selalu dipungkirinya. 
 
"Karena tersangka ditangkap warga dalam keadaan tertangkap tangan," katanya. 
 
Pelaku yang seorang petani yang lebih banyak menganggur ini, sudah pernah dilaporkan oleh warga ke aparat Desa Munduk Temu karena memanen buah hasil kebun warga, maupun keluarganya, namun karena tidak ada bukti dan saksi, disamping pelaku juga ngotot tidak mengaku, sehingga selalu lolos dari tuduhan.
 
Pintarnya pelaku saat mengambil buah hasil kebun warga, tidak mengambil dalam jumlah banyak dan dalam satu kebun,  tapi sering mengambil di kebun yang beda lokasinya. Begitu hasil kebun yang diambilnya laku terjual, pelaku melampiaskan kesenangannya di arena judi. 
 
“Ulah pelaku selama ini cukup meresahkan petani,” jelas Kapolsek IB Mahendra. 
 
Meskipun kerugian yang dialami oleh warga sedikit, namun upaya mentipiringkan pelaku tetap dilakukan agar pelaku jera. Adapun ancamannya maksimal 3 bulan. 
 
Pihaknya juga menyerahkan kepada desa adat untuk memberikan sanksi tambahan sesuai hukum adat yang berlaku di Desa asalnya. [nod/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami