Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
BNN Klungkung Bekuk Kurir Sabu di Parkir Alfamart
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Residivis penganiayaan tahun 2018 di Kabupaten Karangasem bernisial MS (33) asal Banjar Dinas Tabang, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng harus kembali berurusan dengan hukum, setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Klungkung membekuknya dalam kasus Narkotika.
Tidak hanya MS, BNNK Klungkung juga membekuk seorang warga Klungkung berjenis kelamin perempuan dari Banjar Kawan, Desa Jumpai, Kecamatan Klungkung berinisial DW (40) dalam kasus yang sama.
“MS dan DW kami bekuk di areal parkir Alfamart, Jl. Flamboyan 36 Klungkung, Kamis (24/10) lalu setelah sebelumnya kami menerima laporan masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba,” demikian penjelasan resmi yang disampaikan Kepala BNNK Klungkung, AKBP Dewa Made Alit A.SIK, MH bersama Kasi Brantas, AKP Wiastu Andre Prajitno, SH dan Kasi Rehabilitasi, AKP I Wayan Merta, Kamis (7/11) di Kantor BNNK Klungkung.
Dalam keterangan persnya, AKBP Dewa Made Alit lebih lanjut mengatakan, "pada saat penangkapan dilakukan, kami langsung melakukan pengeledahan terhadap tas milik MS dan berhasil menemukan 3 paket sabu terbungkus pipet plastik kuning seberat 0,92 gram bruto atau 0,44 gram netto. Kemudian di dalam jok sepeda motor Vario DK 7078 juga kami temukan barang bukti yang ada kaitannya dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba."
“Hasil pengembangan lidik yang kami lakukan terhadap MS juga menemukan barang bukti 1 paket sabu 0,92 gram bruto atau 0,76 gram netto,” tambah AKP Wiastu Andre Prajitno seraya menambahkan hasil interogasi yang kami lakukan terbukti juga bahwa MS berperan sebagai kurir Narkotika, sedangkan DW berperan sebagai perantara dalam peredaran gelap Narkotika.
Selain 4 paket sabu, bukti lainnya yang berhasil disita ialah barang bukti berupa 3 bendel plastik klip kosong, 1 buah tas pinggang warna abu-abu, 1 buah HP merk Oppo warna hitam dengan 2 sim card, 1 buah gunting, 1 buah double tape warna hijau, 1 buah isolasi warna cokelat, 17 pipet plastik, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah HP merk Samsung warna hitam dengan 2 sim card, 1 unit sepeda motor vario DK 7078 IX beserta kunci dan STNK, dan 1 buah pipa kaca.
“Akibat perbuatannya, MS dan DW dijerat Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun penjara, Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan sejak 30 Oktober lalu tersangka sudah ditahan di BNNK Klungkung,” tutupnya.
Reporter: bbn/klk
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5957 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4661 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2648 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2297 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2230 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan