Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 Juli 2026
Bupati Bersama DPRD Tandatangani Persetujuan Perubahan APBD 2022
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung menandatangani berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, dalam sidang Paripurna di ruang Sabha Nawa Natya DPRD Kabupaten Klungkung, Rabu (7/9).
Rapat dibuka Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, A.A Gede Anom, pukul 10.45 Wita. Dari 30 anggota DPRD Kabupaten Klungkung, hadir sebanyak 24 orang. Rapat yang digelar secara offline dan online ini juga diikuti Forkopimda Kabupaten Klungkung, OPD Pemkab Klungkung dan instansi terkait.
Dalam pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Klungkung, diantaranya fraksi PDIP, fraksi Partai Gerindra, fraksi Partai Golkar, fraksi Partai Nasdem, fraksi Partai Hanura dan fraksi Persatuan Demokrat, kesemuanya menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati Suwirta dalam menyampaikan pendapat akhirnya mengatakan, pendapatan daerah yang dalam rancangan semula sebesar 1,10 triliyun rupiah lebih bertambah sebesar 3,95 milyar rupiah lebih menjadi 1,11 triliyun lebih.
Penambahan pendapatan ini bersumber dari pendapatan bagi hasil pajak provinsi sebesar 3,7 milyar rupiah lebih dan bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupatan Badung sebesar 252 juta lebih untuk pemasangan jaringan pipa air Guyangan Calik —Pulagan di Desa Kutampi, Nusa Penida.
Belanja daerah yang dalam rancangan semula sebesar 1,271 triliyun rupiah lebih bertambah sebesar 3,9 milyar rupiah lebih menjadi sebesar 1,275 triliyun rupiah lebih. Pembiayaan Daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dirancang tetap seperti rancangan semula yaitu sebesar 161 milyar rupiah lebih.
“Selanjutnya, sesuai amanat konstitusi, rancangan peraturan daerah ini akan kami sampaikan kepada Gubernur segera sebelum batas waktu tiga hari untuk mendapat evaluasi,” ujar Bupati Suwirta.
Reporter: Humas Klungkung
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3896 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2965 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2053 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2026 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1812 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun