Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 Juli 2026
Bupati Suwirta Pantau Pemberlakuan PPKM di Kabupaten Klungkung
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Menindaklannuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali dan Surat Gubemur Bali Nomor 01-R/Satgas Covid19/1/2021 tentang Perubahan Ketentuan Surat Edaran Gubernur Nomor 01 Tahun 2021, maka dipandang perlu untuk memberlakukan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19) di Kabupaten Klungkung dengan pembatasan jam operasional untuk toko modern sampai dengan pukul 21.00 Wita yang berlaku mulai hari ini hingga tanggal 25 Januari 2020.
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta bersama Satgas Gotong Royong Kabupaten Klungkung keliling Kota Semarapura memantau sekaligus memberikan informasi tentang PPKM, Senin (11/1/2021).
Seusai patroli, Bupati Suwirta menjelaskan terkait pemberlaku PPKM di Kabupaten Klungkung, Bupati Suwirta bersama Satgas Gotong Royong Kabupaten Klungkung keliling Kota Semarapura memberikan informasi tentang PPKM tersebut termasuk pembatasan buka jam oprasional pasar senggol hingga pukul 21.00 Wita, mengingat pasar sengol lebih ramai daari pada pasar modern.
"Walaupun hari pertama, ternyata para pedagang maupun pasar moderen sudah sangat taat dengan surat edaran yang disampaikan," Ujar Bupati Suwirta didampingi Kasat Pol PP, Danramil dan Kapolsek Kota.
Bupati Suwirta mengucapkan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat terutama pelaku usaha yang sudah taat melaksanakan protokol kesehatan dan PPKM ini.
"Pemberlakuan PPKM ini tiada lain untuk menjaga kesehatan kita bersama, keluarga dan diri kita sendiri. Mudah-mudahan PPKM ini bisa memutus rantai penyebaran Covid-19 dan kembali beraktivitas secara normal," imbuhnya.
Bupati Suwirta juga mengingatkan semua pihak diingatkan agar lebih sungguh-sungguh, tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab mentaati ketentuan wajib melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yakni memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan handsanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.
Reporter: Humas Klungkung
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3905 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 3018 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2070 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2042 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1822 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun