Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 6 November 2026
Copet HP di Bar Seminyak, Asep Dijebloskan ke Penjara Lagi
BERITABALI.COM, BADUNG.
Nama Asep Adi Saputra sudah tidak asing lagi bagi para residivis selaku copet lintas Jawa-Bali.
Sekeluar dari Lapas Kerobokan setelah menghabiskan masa hukuman 1 tahun penjara, pria asal Bogor ini kembali dijebloskan ke penjara karena mencopet ponsel pengunjung di Bar Lavafela Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta.
Aksi copet yang dilakukan pria berusia 37 tahun ini berlangsung, pada Rabu 25 Juni 2022 sekitar pukul 00.30 WITA. Pemilik ponsel diketahui bernama Nelson (27) asal Tanjung Pinang tinggal di Jalan Palapa Garden B No.5, Sesetan, Denpasar Selatan. Korban awalnya datang ke Bar Lapavela bersama teman-temannya.
Menurut Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, setelah 1 jam menikmati musik, korban kaget ponsel Samsung A72 miliknya hilang dicuri di saku celana. Korban melaporkannya ke Polsek Kuta dengan kerugian Rp6.5 juta.
Setelah dilaporkan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta dipimpin Kaniteskrim AKP I Nyoman Sudarma, S.H.,M.H., bergerak cepat menyelidiki, mengecek rekaman CCTV, dan meriksa saksi saksi di TKP.
Hasil olah TKP diduga kuat pelaku mengarah ke tersangka Asep. Pasalnya wajah Asep tidak asing lagi dan namanya sudah terdaftar di kepolisian sebagai copet lintas Jawa-Bali.
Dengan mengantongi ciri ciri pelaku, tim pengejar mencari keberadaan Asep yang didapat informasi berada di Kuta, pada Sabtu 25 Juni 2022.
"Anggota melacak keberadaanya dalam perjalanan dari Klungkung menuju ke Kuta," bebernya, pada Minggu 26 Juni 2022.
Setelah tiba di halaman parkir Cozi Spa Jln Sunset Road Kuta, sekitar pukul 14.00 WITA, pria asal Bogor yang nginap di Hotel Hana Kuta ini pun diringkus. Ia kemudian dijebloskan ke penjara.
"Tersangka mengaku mengambil ponsel korban dan kini sudah dijadikan barang bukti," ungkapnya.
Kompol Orpa membenarkan tersangka Asep adalah seorang residivis copet lintas Jawa Bali. Ia sebelumnya pernah dibebaskan dari Lapas Kerobokan dengan vonis 1 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 639 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 526 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan