Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 16 September 2026
Cuti Bersyarat dari LP Belum Habis, Bego Dikeler Polisi karena Aniaya Orang
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. I Gusti Ngurah Bagus DP alias Ngurah Bego yang menjalani cuti bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tabanan sejak 8 September 2017 setelah divonis 7 bulan karena mencuri HP, kembali berulah.
Ia kembali dikeler jajaran Polsek Kota Tabanan lantaran melakukan tindakan kekerasan terhadap I Putu Adi Darmayasa (21) di kamar kos Jalan Damawangsa, Tabanan.
[pilihan-redaksi]
Kini Bego bersama rekannya Kadek I alias Kodok (19) alamat Jalan Hasanudin Banjar Dangin Carik Desa Dajan Peken Kecamatan Tabanan, meringkuk di sel tanahan Mapolsek Kota Tabanan.
Kapolsek Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja seijin Kapolres Tabanan, Kamis (21/9/2017) menjelaskan hari Rabu (20/9/2017) sekitar pukul 02.00 wita korban bersama pacar berada dalam kamar kost.
Tiba - tiba ada yang memanggil nama korban sambil menggedor - gedor pintu, setelah pintu terbuka, tersangka I Gusti Ngurah Bagus DP alias Ngurah Bego masuk bersama Redi, langsung bertanya "Kenapa kamu menantang Redi", setelah korban menjawab "tidak ada menantang Redi" , tiba - tiba terlapor I Gusti Ngurah Bagus DP alias Ngurah Bego melayangkan pukulan ke arah wajah, kepala dan badan korban beberapa kali, selanjutnya beberapa teman tersangka Ngurah Bego ikut masuk kedalam kamar korban, termasuk tersangka Kadek I alias Kodok, yang langsung melayangkan pukulan kearah wajah korban.
Akibat kejadian tersebut, tulang pipi korban retak, kepala terasa sakit pusing dan muntah - muntah.
Tak berselang lama, datang pecalang dan tuan rumah. Tersangka dan teman - temannya meninggalkan tempat kost korban, selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabanan.
“Modusnya, karena karena salah paham yaitu para tersangka melakukan pemukulan karena tidak terima dengan sikap korban yang selalu menantang setiap ketemu tersangka atau teman - teman tersangka,” jelas Kapolsek Surya Atmaja.
Dikatakanya, pasal yang disangkakan terhadap para tersangka 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. [nod/wrt]
Reporter: -
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5388 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3449 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2282 Kali
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 1067 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan