Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Daftar HAKI Demi Keberlangsungan Bisnis
BERITABALI.COM, BANGLI.
Pemerintah kini sedang gencar-gencarnya mempromosikan masalah Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Para pengerajin di Bangli juga mulai membuka matanya untuk mendapatkan HAKI tersebut.
Namun menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bangli Drs. Dewa Gede Suparta MM, menyatakan berbagai hal harus dipenuhi untuk mendapatkan HAKI ini. Bahkan menurutnya biaya yang dikeluarkan untuk satu jenis produk yang didaftarkan ini memakan biaya sebesar Rp 2 juta.
Hal inilah yang menjadi kendala besar bagi para pemilik industri kerajinan yang kebanyakan industri kecil dan menengah,†terang mantan Kabag Humas ini.
Seperti Kamis (27/11) lalu diserahkan sertifikat HAKI ini oleh Bupati Bangli I Nengah Arnawa S.Sos MM kepada pemilik usaha kecil di Bangli, I Dewa Gede Saputra. Dia ini memiliki industri dengan merk dagang Pratama Batik, yang beralamat di Bunutin, Bangli.
I Dewa Gede Saputra mendaftarkan 7 bidang usahanya yakni Dulang Batik, yang kapasitas produksi sebanyak 30 buah tiap bulannya, bokor Batik 60 buah, Tempat Buah dari batik 50 buah, Tempat Cindera Mata dari batik 1000 buah, Tempat Tisu batik sebanyak 500 buah, sarung pantai batik sebanyak 300 buah dan daster atau baju batik sebanyak 200 buah untuk tiap bulannya.
Menurut Dewa Suparta, ada lima pemilik usaha yang sudah mendaftar namun baru Pratama Batik saja sudah keluar sertifikat HAKInya. Yang masih belum mendapatkannya adalah Koperasi Mulih sari, Sari Buah ( I Nengah Cerdas SH), Kacang Kesari ( IB Raka), dan keripik bunga sandat milik I Nyoman Suriada.
Sementara itu Bupati Bangli menyatakan agar kesadaran pemilik usaha ini terus meningkat agar apa yang tidak diharapkan tidak lagi terjadi yang mana sudah bannyak saling claim produk kalau sudah berkembang pesat.
Di sisi lain Dewa Suparta juga menyatakan akan mengusulkan kepada Bupati agar masalah sertifikat HAKI ini menjadi tanggungan pemerintah daerah.
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5651 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4583 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2516 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2184 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2178 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan