Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Dewan NTB Ketok Palu Perda Tak Bermasker Denda Rp500 Ribu
BERITABALI.COM, NTB.
DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah 'ketok palu', terhadap Rancangan Perda (Raperda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tentang Penanggulangan Penyakit Menular Tahun 2020.
[pilihan-redaksi]
Dalam Perda ini tercantum bab khusus yang mengatur terkait sanksi administratif denda hingga 500 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum atau di lokasi keramaian. Penerapan Perda yang cukup urgen ini paling lambat pertengahan Agustus, karena Biro Hukum Setda NTB sudah 'potong kompas' mengirim drafnya ke Kemendagri untuk dilakukan fasilitasi.
Kepala Sat Pol PP Provinsi NTB, Drs Tri Budi Prayitno M Si mengatakan nantinya pengenaan sanksi 500 ribu akan terlaksana secara langsung pada saat operasi penertiban oleh Sat Pol PP bersama Dinas terkait. Perda ini nantinya akan berlaku di seluruh wilayah NTB.
"Seperti yang pernah disampaikan oleh Wakil Gubernur NTB, bahwa penegakan Perda khususnya yang terkait sanksi ini adalah benteng terakhir dalam memutus mata rantai penularan pandemi Covir-19," kata Tri Budi Prayitno, Senin (3/8).
Tri Budi Prayitno mengungkapkan, berbagai upaya yang dilakukan selama ini menjadi relatif tak berguna bilamana disiplin penerapan protokol kesehatan diabaikan oleh masyarakat.
Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular Tahun 2020 ditetapkan pada rapat paripurna keempat DPRD Provinsi NTB, di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi, Senin (3/8) pukul 20.00 WITA.
Sebelumnya Kepala Biro Hukum Setda NTB H Ruslan Abdul Gani SH MH mengatakan setelah Raperda ditetapkan, Pemprov selanjutnya akan mengirimkannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan fasilitasi.
Ruslan mengatakan fasilitasi di Kemendagri paling lama 15 hari. Namun Ruslan mengatakan hasil fasilitasi tersebut kemungkinan akan cepat keluar. Karena sejak jauh hari sudah dilakukan koordinasi dengan Kemendagri. Apa yang menjadi hasil fasilitasi Kemendagri harus ditindaklanjuti oleh Pemprov NTB.
"Setelah hasil fasilitasi dari Kemendagri ditindaklanjuti, maka kita diberikan nomor register Perda sesuai Permendagri No 120 tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum," jelas Ruslan.
Selain denda 500 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum atau keramaian, juga ada sanksi pidana kurungan selama enam bulan atau denda Rp 50 juta bagi dunia usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Reporter: Humas NTB
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3805 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1747 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang