Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dewan Pers Soroti Perjanjian Dagang RI–AS, Komaruddin Hidayat Ingatkan Dampak ke Media

Kamis, 12 Maret 2026, 10:47 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/Dewan Pers Soroti Perjanjian Dagang RIAS, Komaruddin Hidayat Ingatkan Dampak ke Media.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Ketua Dewan Pers, Prof Dr Komaruddin Hidayat, menyoroti potensi dampak terhadap industri pers nasional setelah Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Perjanjian resiprokal perdagangan tersebut diteken di Washington DC, Amerika Serikat pada 19 Februari 2026. Dalam kesepakatan itu, terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur berbagai aspek, mulai dari tarif perdagangan hingga pengaturan hubungan platform digital dengan media.

Dewan Pers mencatat sedikitnya dua pasal dalam perjanjian tersebut yang dinilai dapat berdampak langsung terhadap kehidupan pers di Indonesia, khususnya terkait investasi asing di sektor media dan relasi antara platform digital asal Amerika Serikat dengan perusahaan pers.

Isu pertama yang menjadi perhatian Dewan Pers adalah ketentuan investasi asing yang tertuang dalam pasal 2.28. Pasal ini pada intinya meminta Indonesia mengizinkan investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan bagi investor asal Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk sektor penerbitan.

Dewan Pers menilai ketentuan tersebut berpotensi membuka kepemilikan modal asing di sektor media hingga 100 persen, khususnya bagi investor dari Amerika Serikat.

Menurut Dewan Pers, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia. Dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, kepemilikan modal asing di lembaga penyiaran dibatasi maksimal 20 persen. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, modal asing dimungkinkan masuk melalui pasar modal namun tidak boleh menjadi pemegang saham mayoritas.

Selain itu, Dewan Pers juga menyoroti ketentuan dalam pasal 3.3 perjanjian bilateral tersebut yang berkaitan dengan relasi antara platform digital asal Amerika Serikat dan perusahaan media di Indonesia.

Pasal tersebut meminta pemerintah Indonesia untuk “menahan diri” dari kewajiban kepada penyedia layanan digital asal Amerika Serikat untuk mendukung organisasi berita domestik melalui mekanisme lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun model pembagian keuntungan.

Ketentuan tersebut dinilai tidak sejalan dengan kebijakan nasional yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 5, platform digital diwajibkan untuk mendukung jurnalisme berkualitas dengan bekerja sama dengan perusahaan pers. Bentuk kerja sama yang dimaksud diatur dalam Pasal 7, seperti lisensi berbayar, pembagian keuntungan, hingga berbagi data agregat pengguna berita.

Dewan Pers menilai ketentuan dalam perjanjian bilateral itu berpotensi membuat Perpres Nomor 32 Tahun 2024 menjadi tidak efektif atau bahkan tidak dapat dijalankan.

Kerja sama antara platform digital dan media massa memang masih mungkin terjadi, namun sifatnya hanya sebatas hubungan bisnis antarperusahaan atau business to business (B2B), bukan lagi kewajiban yang bersifat imperatif.

Melihat potensi dampak tersebut, Dewan Pers menyampaikan dua rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, pemerintah diminta mencabut klausul yang membuka kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan karena tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kedua, Dewan Pers juga meminta pemerintah mencabut pasal 3.3 dalam perjanjian bilateral tersebut karena dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Dewan Pers menegaskan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi. Karena itu negara memiliki kewajiban untuk memperkuat keberadaan pers melalui kebijakan yang memungkinkan industri media tumbuh sehat secara bisnis, menghasilkan jurnalisme berkualitas, serta terlindungi dari berbagai bentuk tekanan dan kekerasan dalam menjalankan fungsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami