Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 27 Agustus 2026
Diduga Korupsi, Mantan Ketua BUMDes di Buleleng Jadi Tersangka
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kejaksaan Negeri Buleleng menetapkan mantan Ketua BUMDes Hernawati sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan BUMDes Amertha Desa Patas Tahun 2010 hingga 2017.
Saat ini, tersangka ditahan oleh jaksa Kejaksaan Negeri Buleleng selama 20 hari sejak 20 Januari 2022 hingga 8 Februari 2022 di Rutan Polsek Sawan. Selain itu, terhadap barang bukti berupa dokumen telah disimpan di gudang barang bukti oleh jaksa penyidik Kejari Buleleng.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Keuangan BUMDes Amertha Desa Patas Tahun 2010 hingga 2017 tersebut tersangka menjabat sebagai Ketua BUMDes Amertha Desa Patas.
"Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2017 tersebut tersangka menjabat sebagai Ketua BUMDes Amertha Desa Patas. Kerap melakukan penarikan uang tanpa didampingi bendahara, sehingga jumlah kerugian keuangan sebesar Rp.511.664.752," kata Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng I Putu Gede Astawa dalam rilisnya di Denpasar, Bali, Jumat (21/1/2022).
Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka dengan beberapa modus operandi. Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya kredit fiktif setelah dalam laporan terjadi ketidakseimbangan kas.
"Yang mana kredit fiktif dibuatkan ke masing-masing banjar dinas, adanya cash bon dari pengurus sejak tahun 2013 sampai dengan 2015 dan melakukan penarikan uang dari rekening selalu sendiri tanpa didampingi bendahara dan hanya sekali dilakukan bersama dengan bendahara," katanya.
Akibat perbuatan tersangka, BUMDes Amertha Desa Patas mengalami kerugian keuangan sebesar Rp511.664.752. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (20/1/2022), pukul 10.00 WITA tersangka masih dalam proses pemeriksaan di Ruang Pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buleleng.
Dalam perkara ini tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sumber: Antara)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4711 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2519 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2156 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1778 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1205 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun