Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 31 Juli 2026
Ditembak, Pencuri Kayu Hutan TNBB Ngacir
Gilimanuk
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Tembakan peringatan 2 kali yang diletuskan Tim Patroli Polisi Kehutanan TNBBKendatipun Tim Patroli Polisi Kehutanan TNBB yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Jembrana, I Ketut Catur Marbawa sempat meletuskan tembakan peringatan sebanyak 2 kali, namun pencuri kayu jati di hutan produksi terbatas di sekitar stasiun microwave yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan Bali Barat malah ngacir dengan meninggalkan kayu jati hasil curiannya.
Hutan dengan medan berbukit, berjurang serta hutan yang rimbun membantu pencuri tersebut untuk meloloskan diri kendatipun sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan tim patroli.
"Awalnya kami melihat beberapa oknum masyarakat yang sedang memikul kayu jati, lalu kami kejar bahkan kami berikan tembakan peringatan hingga dua kali namun mereka tetap nekad meloloskan diri. Lalu kami menyisir jejak pelaku sampai akhirnya menemukan tumpukan kayu," terang Catur seijin Kepala Balai Taman Nasional Bali Barat, P. Bambang Darmadja, Sabtu (7/2).
Lanjut Catur, setelah didekati tumpukan kayu tersebut ternyata berjumlah 63 batang dengan jenis kayu jati bulat yang berdiameter 10-15 cm. "Kami menemukannya di pinggir hutan di jalan kampung Pangkung Tanah Kauh, Melaya," terangnya.
Setelah berkoordinasi dengan Polisi Kehutanan di Resort Polisi Hutan Penginuman, kata Catur, akhirnya barang bukti tersebut diamankan di Kantor Resort Polisi Hutan Penginuman.
Meski, kata Catur, hutan produksi terbatas bukan merupakan wilayah kerja instansinya namun pihaknya merasa berkewajiban menjaga keutuhan hutan tersebut yang juga menjadi penyangga hutan di TNBB. "Kegiatan illegal logging di kawasan hutan produksi juga akan mempengaruhi keutuhan ekosistem kawasan hutan di TNBB," terangnya.
Lanjut Catur, tugas polisi kehutanan memang tidak memilah dari kawasan hutan mana tindak pidana kehutanan tersebut dilakukan. "Polisi kehutanan darimanapun instansinya wajib menindak segala tindak pidana kehutanan yang terjadi," kata Catur. Menurut Catur, dengan melihat potensi kayu jati dan sonokeling di areal hutan produksi semakin berkurang, maka bukan tidak mungkin pelaku illegal logging mulai merambah hutan TNBB.
"Makanya perlu koordinasi dengan bayak pihak, termasuk masyarakat. sekecil apapun peranan masyarakat untuk menginformasikan kejanggalan yang terjadi di dalam hutan, akan sangat berguna bagi kami,"pungkasnya.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3905 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 3054 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2085 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2050 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1826 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun