Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 7 Mei 2026
DPRD Badung Siapkan Payung Hukum Lindungi Kekayaan Intelektual Lokal
BERITABALI.COM, BADUNG.
Di tengah derasnya arus globalisasi dan maraknya pembajakan, aset intelektual daerah ini terancam diklaim pihak luar.
Menjawab tantangan itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Badung, I Made Retha, menegaskan bahwa ranperda ini disusun untuk melindungi seluruh bentuk kekayaan intelektual, baik bersifat personal maupun komunal.
“Perlu perhatian dan tanggung jawab khusus untuk melindungi kekayaan intelektual di daerah. Ini bagian dari kedaulatan negara yang wajib dijaga,” ujarnya dalam rapat paripurna DPRD Badung, Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, produk khas Badung seperti kuliner, seni ukir, kain tradisional, serta ekspresi budaya lokal memiliki nilai ekonomi dan budaya tinggi, namun rentan ditiru tanpa izin.
Ranperda ini diharapkan menjadi “tameng hukum” agar karya-karya itu tidak lagi mudah diklaim pihak lain.
Selain memberi perlindungan, regulasi ini juga bertujuan mendorong tumbuhnya industri kreatif di Kabupaten Badung.
“Banyak masyarakat belum memahami bahwa karya cipta, potensi alam, dan kebudayaan semuanya harus dilindungi HAKI-nya. Kalau dilindungi, nilainya meningkat dan bisa membuka peluang ekonomi baru,” jelas Retha.
Ranperda ini mencakup dua jenis hak kekayaan intelektual, yaitu hak personal seperti paten, merek, hak cipta, desain industri, dan rahasia dagang. Sementara hak komunal mencakup pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis khas Badung.
Lebih dari sekadar administrasi pendaftaran HAKI, pemerintah daerah nantinya diwajibkan melakukan inventarisasi, identifikasi, dan penelitian terhadap seluruh potensi kekayaan intelektual lokal.
Baca juga:
Komisi III DPRD Badung Pastikan Kas Rp 2,27 Triliun Milik Pemkab Badung Tak Mengendap di Bank
“Hasilnya akan menjadi dasar strategi pembangunan ekonomi kreatif, termasuk pembinaan, fasilitasi promosi, bantuan modal, hingga pemberdayaan masyarakat,” tambahnya.
DPRD Badung berharap Ranperda ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi setiap perangkat daerah untuk melindungi dan mengembangkan kekayaan intelektual, sekaligus memastikan keberlanjutan ekonomi masyarakat berbasis budaya.
Dengan lahirnya aturan ini, Badung tidak hanya menjaga warisan budayanya tapi juga menegaskan bahwa identitas dan kreativitas lokal tak boleh dicuri siapa pun.
Editor: Redaksi
Reporter: DPRD Badung
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 651 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 610 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 458 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 445 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik