Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




DPRD Badung Siapkan Payung Hukum Lindungi Kekayaan Intelektual Lokal

Kamis, 30 Oktober 2025, 07:52 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/net/DPRD Badung Siapkan Payung Hukum Lindungi Kekayaan Intelektual Lokal.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Di tengah derasnya arus globalisasi dan maraknya pembajakan, aset intelektual daerah ini terancam diklaim pihak luar.

Menjawab tantangan itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Badung, I Made Retha, menegaskan bahwa ranperda ini disusun untuk melindungi seluruh bentuk kekayaan intelektual, baik bersifat personal maupun komunal.

“Perlu perhatian dan tanggung jawab khusus untuk melindungi kekayaan intelektual di daerah. Ini bagian dari kedaulatan negara yang wajib dijaga,” ujarnya dalam rapat paripurna DPRD Badung, Rabu (29/10/2025).

Menurutnya, produk khas Badung seperti kuliner, seni ukir, kain tradisional, serta ekspresi budaya lokal memiliki nilai ekonomi dan budaya tinggi, namun rentan ditiru tanpa izin.

Ranperda ini diharapkan menjadi “tameng hukum” agar karya-karya itu tidak lagi mudah diklaim pihak lain.

Selain memberi perlindungan, regulasi ini juga bertujuan mendorong tumbuhnya industri kreatif di Kabupaten Badung.

“Banyak masyarakat belum memahami bahwa karya cipta, potensi alam, dan kebudayaan semuanya harus dilindungi HAKI-nya. Kalau dilindungi, nilainya meningkat dan bisa membuka peluang ekonomi baru,” jelas Retha.

Ranperda ini mencakup dua jenis hak kekayaan intelektual, yaitu hak personal seperti paten, merek, hak cipta, desain industri, dan rahasia dagang. Sementara hak komunal mencakup pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis khas Badung.

Lebih dari sekadar administrasi pendaftaran HAKI, pemerintah daerah nantinya diwajibkan melakukan inventarisasi, identifikasi, dan penelitian terhadap seluruh potensi kekayaan intelektual lokal.

“Hasilnya akan menjadi dasar strategi pembangunan ekonomi kreatif, termasuk pembinaan, fasilitasi promosi, bantuan modal, hingga pemberdayaan masyarakat,” tambahnya.

DPRD Badung berharap Ranperda ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi setiap perangkat daerah untuk melindungi dan mengembangkan kekayaan intelektual, sekaligus memastikan keberlanjutan ekonomi masyarakat berbasis budaya.

Dengan lahirnya aturan ini, Badung tidak hanya menjaga warisan budayanya tapi juga menegaskan bahwa identitas dan kreativitas lokal tak boleh dicuri siapa pun.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: DPRD Badung



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami