Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 9 Mei 2026
Dua Pelaku Pembunuhan di Tojan Blahbatuh Divonis 15 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan di Jalan Raya Tojan, Blahbatuh, yang menewaskan I Made Agus Aditya (26).
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Made Adicandra Purnawan, Dewi Santini, dan I Made Wiguna. Terdakwa yang dijatuhi hukuman adalah I Komang Indrajita alias Mang Indra dan I Made Tole Yuliarta alias Tole.
"Terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing 15 tahun. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.
Sementara itu, seorang terdakwa lain, Sudarsana, dibebaskan dari seluruh dakwaan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
"Memerintahkan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak terdakwa dalam hal kedudukan serta martabatnya," ujar majelis hakim.
Peristiwa tragis ini berawal pada Januari 2025 ketika sepeda motor korban bersenggolan dengan motor yang dikendarai terdakwa. Ketegangan berujung perkelahian yang akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam proses penyidikan, Polres Gianyar juga sempat melakukan rekonstruksi dengan memperagakan 28 adegan untuk mengungkap peran para terdakwa.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 880 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 747 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 565 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 532 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik