Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 12 Mei 2026
Edarkan Sabu di Gianyar, Pasangan Kumpul Kebo Ditangkap
BERITABALI.COM, GIANYAR.
IPJP (44) dan NLS (34) pasangan kumpul kebo ditangkap oleh petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar disebuah rumah kawasan Desa Keliki, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar. Pasangan ini ditangkap polisi akibat mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Tegallalang.
Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, Jumat (27/12/2024) mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku ini dilakukan atas perintah Kasat Reserse Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia pada Kamis (26/12/2024) kemarin.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan beberapa paket narkoba yakni 3 paket klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening narkotika jenis sabu sebesar 6,08 gram dan dan rajangan kering diduga ganja sebesar 12,69 gram.
"Saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa sabu-sabu dan ganja tersebut didapat dari seorang pria yang kini masin berstatus DPO," ujarnya.
Para pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Gianyar untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara itu akibat perbuatannya kedua pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) dan 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1150 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 902 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 729 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 670 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik