Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Eksekusi Napi Bom Bali 1 Tunggu Kepastian Hukum
BERITABALI.COM, BADUNG.
Ketiga terpidana mati Bom Bali I hingga kini belum menerima salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung. Sementara para pengacara mereka masih melakukan upaya PK (Peninjauan Kembali).Eksekusi terhadap 3 terpidana Bom Bali satu tampaknya masih belum bisa segera dilakukan.
Hal ini disampaikan Jaksa Agung Hendarman Supanji di Nusa Dua Bali hari ini.
Menurut Jaksa Agung, eksekusi terhadap ketiga terpidana mati hingga kini belum bisa dilakukan karena ketiga terpidana mati yakni Ali Gufron, Amrozy, dan Imam Samudera belum menerima salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung.
Setelah salinan itu diterima ke-3 terpidana mati, pihak Kejaksaan Agung baru akan menanyakan apakah ketiga terpidana mati akan mengajukan grasi atau tidak.
Terkait peninjauan kembali atau PK ke-2 yang diajukan pengacara para terpidana mati, Jaksa Agung mempersilakan meski hal ini bertentangan dengan undang-undang. Kita persilakan, meski Undang-undang yang berlaku hanya mengenal pengajuan peninjauan kembali atau PK sebanyak satu kali, kata Jaksa Agung.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3798 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang