Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Empat Perwira Dimutasi, Polres Buleleng Siap Berlakukan KUHP-KUHAP Baru

Sabtu, 3 Januari 2026, 17:26 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Empat Perwira Dimutasi, Polres Buleleng Siap Berlakukan KUHP-KUHAP Baru.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Sebanyak empat perwira di jajaran Polres Buleleng menjalani mutasi jabatan, Sabtu (3/1). Mutasi tersebut ditandai dengan upacara serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin langsung Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.

Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Bali Nomor ST/2287/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025. Sejumlah jabatan strategis mengalami pergantian sebagai bagian dari penyegaran organisasi.

Kasat Samapta Polres Buleleng AKP Ketut Wisnaya mendapat penugasan baru sebagai PS Kasubagminsis Korsis SPN Polda Bali. Jabatan Kasat Samapta Polres Buleleng kini diemban AKP I Gusti Made Mahendra.

Sementara itu, Kapolsek Busungbiu AKP Dewa Ayu Sri Wintari dimutasi sebagai Kasubsibansidik Sikorwas PPNS Ditressiber Polda Bali. Posisi Kapolsek Busungbiu selanjutnya dijabat oleh AKP Wayan Sukrawan.

Mutasi juga menyasar Kapolsek Sawan AKP Ketut Budayana yang kini dipercaya menjabat sebagai Kapolsek Kubutambahan. Jabatan Kapolsek Sawan digantikan oleh AKP Kadek Robin Yohana. Sedangkan posisi Kapolsek Banjar kini dipegang oleh Kompol Made Mustiada.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, serta integritas oleh setiap perwira yang ditugaskan.

“Saya harap mereka bisa melakukan pembinaan kepada anggotanya, mengembangkan inovasi dan meningkatkan pelayanam untuk masyarakat. Saya yakin mereka adalah personel terbaik dan terpilih dengan kemampuan serta pengalaman yang mumpuni,” katanya.

Memasuki tahun 2026, AKBP Widwan juga menekankan kesiapan Polres Buleleng dalam menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) baru. Ia mengingatkan pentingnya pemahaman regulasi, penegakan hukum yang presisi dan berkeadilan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta mengedepankan pendekatan preventif dan keadilan restoratif dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami