Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 15 September 2026
Empat WNA Terdakwa Kasus Penembakan Warga Turki Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengadilan Negeri Denpasar telah menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa asal Meksiko yang terlibat dalam kasus penembakan terhadap warga negara Turki, Mehmet Turan.
Pada Kamis (12/09), majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 10 bulan kepada keempat terdakwa, yaitu Victor Eduardo Deraz Gonzalez (35), Jose Alfonso Aramburo Contreras (31), Juan Antonia Mayorquin Escobedo (31), dan Roberto Sicairos Valdes (26). Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta pidana penjara selama 4 tahun.
Menurut dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Imam Ramdhoni dari Kejari Badung, keempat terdakwa tiba di Bali pada bulan Desember 2023, menggunakan pesawat Air Asia dan menginap di Jimbaran. Tujuan kedatangan mereka adalah untuk berlibur sekaligus mencari korban, Mehmet Turan, yang sudah mereka incar sebelumnya. Dalam perjalanan mereka juga singgah di Jakarta untuk mengambil dua pucuk pistol buatan Rusia beserta amunisi.
Setelah mendapatkan senjata, keempat terdakwa kembali ke Bali dan merencanakan aksi mereka. Pada 22 Januari 2024, mereka menuju Villa The Palm House di Mengwi, Badung. Pada malam hari, mereka memarkir kendaraan mereka di dekat villa dan melakukan survei lokasi sebelum memasuki villa tersebut.
Keempat terdakwa kemudian melakukan aksi penembakan di villa tersebut. Salah satu terdakwa, menggunakan pistol, menembak Mehmet Turan yang saat itu berusaha melawan. Turan terkena tembakan di perut dan lengan, namun berhasil berlari ke ruang laundry. Tindak lanjut dari aksi tersebut menyebabkan para terdakwa melarikan diri sebelum akhirnya tertangkap.
Dalam kejadian tersebut, Mehmet Turan mengalami luka tembak dan kehilangan sejumlah uang tunai serta barang berharga, termasuk jam tangan. Korban yang mengalami luka serius sempat mendapatkan pertolongan dari petugas keamanan villa sebelum dibawa ke rumah sakit.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan alasan pertimbangan kasus dan keadaan terdakwa. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan sekaligus menunjukkan bahwa keadilan tetap ditegakkan meskipun ancaman hukuman tidak seberat yang dituntut.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5072 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3425 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2168 Kali
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 879 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan