Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 27 Agustus 2026
Habib Bahar Ajukan lagi Penangguhan Penahanan, Kali ini Dengan penjamin Ulama
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Habib Bahar bin Smith mengajukan kembali penangguhan penahanan ke Polda Jabar. Kali ini ia mengklaim bahwa ada ratusan ulama se-Jabar disebut sebagai penjamin. Pengajuan penangguhan ini kembali dilakukan lantaran pengajuan penangguhan yang pertama belum menunjukkan kabar positif. Sebelumnya, Bahar sendiri ditahan atas kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.
"Iya benar (diajukan penangguhan). Karena kita nunggu jawaban dari penyidik bagaimana. Maka kita ajukan lagi," ucap Ichwan Tuankotta kuasa hukum Bahar saat dihubungi, Rabu (12/1/2022).
Kuasa hukum Bahar ini juga menuturkan dalam pengajuan ini, ada ratusan ulama sebagai penjamin. Termasuk istri dari habib Bahar juga ikut menjamin penangguhan penahanan ini.
"Seluruh ulama se-Jabar. Ratusan ulama se-Jabar menjamin habib Bajar. Kemudian dari istri habib Bahar," kata dia.
Melalui penjamin-penjamin ini, Ichwan meyakini bahwa kliennya tidak akan melarikan diri sebagaimana alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Bahar.
"Kami yakin tidak akan melarikan diri lah. Apalagi dijamin ulama segitu banyaknya," ujar Ichwan.
Dia menuturkan penangguhan penahanan terhadap Bahar ini dinantikan. Sebab, kata dia, Bahar dibutuhkan oleh santrinya.
"Karena habib kan dibutuhkan santri-santrinya untuk ngajar," kata Ichwan.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan sejauh ini belum ada jawaban pertimbangan dari penyidik terkait pengajuan penangguhan Bahar.
"Belum ada pertimbangan ke arah itu. Karena penyidik masih fokus penyelesaian berkas perkara," kata Ibrahim saat dihubungi.
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Bahar jadi tersangka usai menjalani pemeriksaan berjam-jam. Penetapan tersangka terhadap Bahar sendiri dinyatakan telah sesuai dengan hasil penyidikan dan pemeriksaan ditambah dua alat bukti yang sah di dapat oleh penyidik Polda Jabar.
Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Polda Jabar juga menangani pelimpahan soal ujaran kebencian yang dilakukan Bahar. Diketahui, kasus ini berkaitan dengan Bahar yang memelintir ucapan KSAD Jenderal Dudung.
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4689 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2500 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2140 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1762 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1185 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun