Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
Hadi Tjahjanto Beri Kepastian Hukum Aset Tanah Gili Trawangan
BERITABALI.COM, NTB.
Jumat (6/9), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto berkunjung ke Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Tujuan kunjungan Hadi Tjahjanto ke Gili Trawangan selain untuk meninjau aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Disamping itu, juga
untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat soal lahan yang telah digunakan berusaha dalam jangka waktu yang lama di Gili Trawangan.
Hadi Tjahjanto mengatakan, Gili Trawangan memiliki potensi pariwisata yang bagus dan tinggi. Maka dari itu, masyarakat lokal perlu untuk dilibatkan. Keterlibatan tersebut mesti didukung dengan menunjang fasilitas yang berupa tempat atau lokasi.
“Saya datang ke sini untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat soal lahan yang telah digunakan berusaha dalam jangka waktu yang lama,” ungkap Hadi.
Dengan melihat status tanah yang terdapat di Gili Trawangan, pada saat itu, Hadi mesti mencabut izin PT Gili Trawangan Indah (HGB) karena memiliki surat izin berupa HGB namun tidak dikelola dengan baik.
Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB harus turut memberikan kesempatan kepada masyarakat lokal dalam mengelola lahan di Gili Trawangan serta diberikan kepastian hukum berupa pemberian sertifikat HGB. Sebagai informasi, sertifikat HGB dapat digunakan hingga 80 tahun ke depan.
“Tidak hanya 80 tahun, dapat diperpanjang. Sebab, Pemprov NTB tetap dapat mengontrol masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan aset. Itu dilakukan supaya masyarakat tidak digeser dengan kekuatan besar,” jelas Hadi.
Pemprov NTB akan tetap melakukan verifikasi mengenai siapa saja yang memiliki hak untuk mendapatkan sertifikat HGB agar masyarakat lokal tidak tersisih dari Gili Trawangan. Sertifikat tersebut pun dapat digunakan untuk mendapatkan modal usaha dengan mengagunkan di lembaga keuangan dan perbankan.
Melalui laporan yang telah diterima Hadi, masyarakat Gili Trawangan yang telah mendaftar ingin segera memperoleh sertifikat HGB, tercatat sebanyak 261 pendaftar dari 700-an warga di Gili Trawangan. Namun, seluruh usulan tersebut bakal ditampung serta diverifikasi oleh Pemprov NTB.
Sementara itu, Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengatakan, sebenarnya, PT GTI tetap dihargai oleh Pemprov NTB sebagai investor. Namun, warga Gili Trawangan ternyata tidak menginginkan Pemprov NTB melanjutkan kerjasama dengan PT GTI, terlebih telah lama investor itu tidak melakukan pembangunan. Dan Pemprov NTB memang telah memutus kontrak dengan PT GTI.
Setelah memutus kontrak, Pemprov NTB siap untuk bekerjasama dengan pelaku usaha dan masyarakat di Gili Trawangan dengan prinsip yang berkeadilan.
“Kami bertugas untuk memastikan masyarakat aman, nyaman, adil dan sejahtera. Ada masyarakat yang tidak mampu. Namun, teruntuk masyarakat yang mampu dan menjalankan usaha dengan penghasilan yang besar, silakan berkontribusi,” tegas Gubernur Zul.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6001 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4682 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2660 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2323 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2238 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan