Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
Hiu Tutul Langka Mati Terdampar di Pantai Air Kuning Jembrana, Penyebabnya Diselidiki
beritabali/ist/Hiu Tutul Langka Mati Terdampar di Pantai Air Kuning Jembrana, Penyebabnya Diselidiki.
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Nekropsi dilakukan terhadap bangkai ikan hiu paus yang memiliki nama ilmiah Rhincodon typus atau yang lebih dikenal sebagai hiu tutul, setelah terdampar di pesisir pantai Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana pada Sabtu (17/6/2023).
Nekropsi tersebut bertujuan untuk mengungkap penyebab pasti terdamparnya hiu langka ini.
Andri Purna Jatmiko, Koordinator Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jembrana, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap ikan hiu tutul yang terdampar telah dilakukan oleh tim mereka.
"Proses pemeriksaan meliputi nekropsi dan pengambilan sampel seperti organ dalam, isi perut, dan kulit hiu. Sampel-sampel ini akan diuji di laboratorium untuk mengetahui penyebab pasti kematian hiu ini," ungkap Andri pada Minggu (18/6/2023).
Andri juga menambahkan bahwa dari pengamatan visual sementara, tidak ditemukan bekas luka pada tubuh hiu tersebut, sehingga kemungkinan kecil hiu tersebut diserang oleh predator.
"Tubuh hiu tersebut masih utuh tanpa luka, kemungkinan terdamparnya terjadi saat hiu tersebut mencari makanan terlalu dekat dengan tepi pantai. Hiu tutul umumnya memakan ikan teri, jadi mungkin anak hiu tersebut terjebak terlalu dekat dengan pinggiran pantai," kata Andri.
Lebih lanjut, Andri menjelaskan bahwa hiu tutul adalah spesies langka dan mendapatkan status perlindungan penuh dari pemerintah melalui Surat Keputusan Nomor 18 Tahun 2013 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Andri juga menginformasikan bahwa hiu tutul yang terdampar ini diperkirakan masih sangat muda, berusia sekitar 1 hingga 2 tahun, dengan panjang tubuh sekitar 3 hingga 4 meter dan berat sekitar 1 hingga 2 ton.
"Hiu dewasa bisa mencapai panjang 10 meter, jadi hiu ini masih tergolong muda," tambahnya.
Andri mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan penemuan satwa laut yang dilindungi yang terdampar kepada pihak berwenang agar tindakan yang tepat dapat segera dilakukan demi menjaga kelestarian ekosistem laut.
"Setelah proses nekropsi selesai, bangkai hiu paus akan segera dikuburkan guna mencegah pencemaran lingkungan yang dapat terjadi," tegas Andri.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6005 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4686 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2663 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2327 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2241 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan