Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 Juli 2026
ICW Desak Kejagung Eksekusi Yayasan Soeharto
jakarta
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengeksekusi Yayasan Supersemar yang harus membayar denda sebesar Rp 3,7 triliun.
Sebab, dalam gugatan pada 2000, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan Soeharto sebagai tergugat I dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai tergugat II dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan melawan hukum.
"Yayasan Supersemar harus membayar denda senilai Rp3,17 triliun. Namun hingga saat ini proses eksekusi terhadap putusan itu belum dilaksanakan," ujar Tama S. Langkun, aktivis ICW, Minggu (20/10/2013).
Bahkan pihak kejaksaan berniat mengajukan peninjauan kembali dengan alasan salah ketik dalam putusan MA.
Tak hanya itu, Kejagung juga belum melakukan proses hukum perdata terhadap enam yayasan milik Soeharto lainnya seperti Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Dharmais, Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti, Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, dan Yayasan Trikora yang juga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
"Karena itu kami berharap segera lakukan eksekusi terhadap putusan Yayasan Supersemar karena nilainya Rp3,7 triliun. Dan kejaksaan mestinya tidak menunda eksekusi tersebut," tambahnya. [bbn/inilah.com]
Reporter: -
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3896 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2961 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2053 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2023 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1812 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun