Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
ICW Desak Kejagung Eksekusi Yayasan Soeharto
jakarta
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengeksekusi Yayasan Supersemar yang harus membayar denda sebesar Rp 3,7 triliun.
Sebab, dalam gugatan pada 2000, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan Soeharto sebagai tergugat I dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai tergugat II dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan melawan hukum.
"Yayasan Supersemar harus membayar denda senilai Rp3,17 triliun. Namun hingga saat ini proses eksekusi terhadap putusan itu belum dilaksanakan," ujar Tama S. Langkun, aktivis ICW, Minggu (20/10/2013).
Bahkan pihak kejaksaan berniat mengajukan peninjauan kembali dengan alasan salah ketik dalam putusan MA.
Tak hanya itu, Kejagung juga belum melakukan proses hukum perdata terhadap enam yayasan milik Soeharto lainnya seperti Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Dharmais, Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti, Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, dan Yayasan Trikora yang juga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
"Karena itu kami berharap segera lakukan eksekusi terhadap putusan Yayasan Supersemar karena nilainya Rp3,7 triliun. Dan kejaksaan mestinya tidak menunda eksekusi tersebut," tambahnya. [bbn/inilah.com]
Reporter: -
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5729 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4587 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2545 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2194 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2185 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan