Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 9 Mei 2026
Implementasi Pergub, Pihak Swasta-Petani Lokal Tandatangani Kerja Sama
Selasa, 8 Januari 2019,
09:03 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BANGLI.
Pemerintah Provinsi Bali meresmikan dan mensosialisasikan Pergub No 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali di Desa Pengotan, Kabupaten Bangli, Senin (7/1).
Pada saat yang sama juga dilakukan penandatanganan kerjasama pemasaran produk pertanian lokal antara para petani dengan hotel, restoran dan toko swalayan.
Penandatanganan perjanjian kerjasama disaksikan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Wagub Cok Ace, Sekda Dewa Indra dan Kadis Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali Ida Bagus Wisnu Ardhana. Kerjasama antara lain dilakukan antara Kelompok Tani Batur Cempaka dengan PT Tiara Dewata (Toko Swalayan).
Penandatangan kerjasama juga dilakukan antara petani dengan restoran yakni Kelompok Tani Sayur Sari dengan Restoran Bali Gumitir dan UD Sayur Segar dengan Restoran Bale Udang. Sedangkan kerjasama dengan perhotelan dilakukan UD Bali Prima dengan Hotel Visesa Ubud dan Duta Orchid dengan Hotel Intercontinental.
“Saya menghimbau kepada para pengusaha dan pelaku ekonomi lainnya yang menjalankan aktivitas usahanya di Bali agar memposisikan dan memerankan diri yang disertai dengan suatu tanggung jawab ‘untuk membangun Bali bukan membangun di Bali’ demi mencapai kemajuan dalam meraih kehidupan yang sejahtera dan bahagia secara bersama-sama dan berkelanjutan,” kata Gubernur Bali Wayan Koster.
Menurutnya ini adalah suatu tekad yang harus dimaknai sebagai komitmen dan tanggungjawab kolektif bahwa kehadiran para pengusaha dan pelaku ekonomi yang melakukan aktivitas usaha di Bali hendaknya bukan semata-mata untuk memperoleh keuntungan perusahaan, tetapi sebagian didedikasikan untuk membangun Bali demi kesejahteraan dan kebahagiaan krama Bali.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 bukan saja mengatur kewajiban Swalayan, Hotel, Restoran dan Katering menggunakan produk lokal namun juga sistem pembayaran antara petani dengan usaha-usaha tersebut.
Berita Premium
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 883 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 750 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 566 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 533 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026