Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 2 Oktober 2026
Isi Iklan Tidak Sesuai Fungsi Produknya Dianggap Merugikan Konsumen
Sabtu, 6 Juli 2019,
21:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Keberadaan iklan baik produk barang atau jasa yang dipasang melalui baliho atau spanduk dianggap masih merugikan konsumen karena isinya tidak sesuai dengan kegunaan sebenarnya.
[pilihan-redaksi]
Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya mengungkapkan pada intinya iklan-iklan yang disajikan tidak dilarang selama sama dengan apa yang disampaikan dalam artian tidak menyesatkan serta tidak merugikan konsumen. Karena, lanjutnya, salah satu hak-hak konsumen yaitu menerima informasi baik, benar dan jujur.
Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya mengungkapkan pada intinya iklan-iklan yang disajikan tidak dilarang selama sama dengan apa yang disampaikan dalam artian tidak menyesatkan serta tidak merugikan konsumen. Karena, lanjutnya, salah satu hak-hak konsumen yaitu menerima informasi baik, benar dan jujur.
Manipulasi isi iklan tentu saja bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mulai dari promosi iklan hingga hak yang harus diterima konsumen.
"Dalam UU ini dijelaskan juga terkait pidana 5 tahun denda Rp2 miliar sesuai pasal 62 UU. Selanjutnya pasal 4 di UU Nomor 8 juga disebutkan konsumen memiliki hak, menerima informasi baik dan benar. Selain itu diatur juga pada pasal 9,10 dan pasal 20," jelas Armaya, Sabtu (6/7).
[pilihan-redaksi2]
Dia juga meminta keberpihakan pemerintah, terutama dari sisi pengawasan termasuk DPR RI.
"Dalam perspektif UU Konsumen Pemerintah dapat mengawasi antar pelaku usaha dengan komsumen karena Pemerintah ada di tengah-tengah," tutupnya. (bbn/aga/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
01
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 403 Kali
02
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 348 Kali
03
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 289 Kali
04
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 261 Kali
05
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 237 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026