Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
Jalak Bali di Nusa Penida Dilindungi Dengan Awig-Awig Desa Adat
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Desa Adat di Kepulauan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung memberlakukan awig-awig desa adat sebagai upaya untuk melindungi keberadaan Jalak Bali.
[pilihan-redaksi]
Awig-awig tersebut salah satunya memuat larangan kegiatan berburu Jalak Bali. Larangan ini tidak saja menunjukkan perlindungan terhadap berbagai satwa termasuk Jalak Bali, tetapi juga akhirnya memberikan dampak pada semakin bertambahnya populasi jenis burung endemik Bali yang langka ini.
Demikian terungkap dalam sebuah artikel ilmiah berjudul “Peranan Awig-awig Desa Adat dalam Konservasi Jalak Bali di Kepulauan Nusa Penida” yang dipublikasikan dalam Jurnal Kajian Bali, Volume 09, Nomor 01 tahun 2019.
Artikel ditulis oleh F.X. Sudaryanto dari Universitas Udayana bersama S. Pudyatmoko, J. Subagja, dan T.S. Djohan dari Universitas Gadjah Mada.
Sudaryanto dan kawan-kawan menuliskan bahwa persepsi masyarakat terhadap awig-awig dalam melindungi Jalak Bali sangat positif sehingga sampai sekarang belum ada masyarakat yang melanggar awig-awig. Hasilnya, populasi jalak Bali di Kepulauan Nusa Penida bertambah banyak, tahun 2006 ada 49 ekor, dan tahun 2015 menjadi 66 ekor.
[pilihan-redaksi2]
Pada level alternatif, masyarakat lebih percaya dan patuh terhadap awig-awig daripada kepada hukum formal seperti Perda (Peraturan Daerah) untuk melindungi Jalak Bali. Hal itu terjadi karena awig-awig adalah patokan bertingkah laku, baik yang ditulis maupun tidak ditulis.
Sebagai contoh, awig-awig Desa Pakraman Ped pada Pasal 28 dalam Bahasa Bali, mengatur tentang larangan berburu terutama jalak Bali.
Salah satu sanksi awig-awig tersebut adalah orang yang menangkap, menjual, dan menembak burung dikenai sanksi harus membayar denda kira-kira Rp. 1.000.000 (seharga 1-2 karung beras) dan uang sejumlah harga burung tersebut. Hal ini juga berlaku bagi warga pendatang yang tidak beragama Hindu.
Sanksi sosialnya yakni dikucilkan tidak boleh mengikuti upacara di pura, diberlakukan bagi yang kembali melanggar awig-awig tersebut.
Meskipun di Pulau Nusa Penida terdapat satu Desa Dinas Islam, yaitu Desa Toyapakeh, yang tidak mempunyai awig-awig, warga mereka mentaati awig-awig Desa Adat di sekitarnya. [bbn/Jurnal Kajian Bali/mul]
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5986 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4673 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2650 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2308 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2233 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan