Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Jaman Kerajaan Klungkung, Sentuh Wanita Sembarangan Bisa Dibunuh
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Pada jaman Kerajaan Klungkung Bali tahun 1800 an, perlindungan terhadap kaum perempuan sudah diterapkan secara ketat bahkan cenderung keras. Laki-laki yang menyentuh perempuan yang bukan istri atau anggota keluarganya bisa dikenakan hukuman berat hingga dibunuh dengan keris.
Hal ini dituliskan oleh kapten kapal dagang dari Siam (saat ini Thailand) bernama Chinkak. Pengalaman Chinkak selama berada di wilayah kerajaan Klungkung Bali ini dituliskan dalam "The statement of Chinkak on Bali, A Nineteenth Century Siamese Accounter Bali" yang kemudian disusun oleh Adrian Vickers dalam buku Bali Tempo Doeloe.
Menurut catatan Chinkak, saat itu ia dan kapal dagangnya dari Krung Deva (ibukota Siam) sedang berada di wilayah kerajaan Klungkung Bali untuk melakukan kegiatan dagang. Dalam catatannya Chinkak menulis, di hari kelima pada penyusutan bulan, tepatnya bulan keempat pada tahun ular (14 Maret 1846), di malam hari ia dan seorang kapten kapal dagang lain mengunjungi pasar yang ada di wilayah kota Kerajaan Klungkung.
Saat itu ada sebuah pasar khusus laki-laki di bagian depan kota Kerajaan Klungkung. Sekitar 200-300 orang melakukan aktivitas jual beli di pasar. Barang dagangan yang dijual berupa kain satin, payung, mangkok, piring dan makanan.
Di lokasi lain, di sebelah tembok kota terdapat pasar khusus wanita. Laki-laki tidak diijinkan masuk pasar khusus wanita ini. Kapten Chinkak juga tidak diijinkan masuk pasar khusus wanita ini. Ia hanya bisa melihat seorang wanita sedang berjalan masuk dan keluar pasar dari sebelah gang. Wanita itu membawa barang dagangannya di atas kepala.
Chinkak mendapat penjelasan dari kapten rekannya bahwa pemisahan pasar laki dan wanita ini sudah menjadi adat istiadat di Bali waktu itu. Ketika seorang wanita pergi keluar rumah untuk berbelanja, laki-laki lain yang bukan orangtuanya, saudaranya, sepupu, atau suami tidak boleh menyentuhnya.
Jika laki-laki lain yang bukan orangtuanya, saudaranya, sepupu, atau suami berani menyentuhnya, maka wanita itu akan berteriak dan membunyikan lonceng peringatan. Kerabat wanita itu kemudian akan segera berlari keluar rumah sambil membawa keris dan kemudian membunuh laki-laki yang menyentuhnya. Tindakan pembunuhan ini tidak akan dikenakan hukuman.
Chinkak melukiskan lonceng peringatan yang dibunyikan wanita yang merasa dilecehkan terbuat dari ranting atau batang pohon dan digantung dibawah pohon mangga, asam jawa, cempaka, beringin, ilang ilang dan belimbing (diduga semacam kulkul). Lonceng peringatan ini digantung 36 hingga 54 meter dari jalan utama ke kediaman raja hingga ke pelabuhan.
Reporter: bbn/litbang
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5941 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4655 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2625 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2280 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2221 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan