Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Jembrana Terapkan Sistem Penerimaan Murid Baru, PPDB Resmi Dihapus
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kabupaten Jembrana melakukan reformasi besar dalam sistem penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025. Istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi digantikan dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), menyusul diterbitkannya Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025.
Perubahan ini tak hanya sebatas nama, namun juga menyentuh skema penerimaan hingga penguatan aspek administratif, terutama dokumen kependudukan. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Jembrana, I Gusti Putu Anom Saputra, mengatakan, kebijakan ini diambil untuk menghindari penyalahgunaan data keluarga dan praktik titipan.
“SPMB kali ini terdiri dari empat jalur utama: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur domisili menggantikan peran zonasi, dengan fokus utama pada keabsahan dokumen dan tempat tinggal siswa,” terang Anom, Rabu (14/05/2025).
Penyesuaian juga dilakukan pada kuota masing-masing jalur. Jalur domisili minimal mendapatkan alokasi 40 persen, afirmasi 20 persen, prestasi 25 persen, dan jalur mutasi maksimal 5 persen.
Uniknya, tahun ini jalur prestasi dibuka lebih awal dan siswa dari luar wilayah pun bisa mendaftar selama memenuhi syarat administratif. “Sertifikat atau surat keterangan prestasi yang sah dan masih berlaku dalam tiga tahun terakhir menjadi syarat utama,” jelas Anom.
Terkait domisili, sistem baru ini menerapkan verifikasi ketat terhadap data kependudukan. Setiap calon siswa wajib mencantumkan data yang akan dicocokkan dengan akta kelahiran, rapor SD, serta identitas orang tua. Jika terdeteksi sebagai "keluarga lain", maka akan dilakukan pengecekan lanjutan.
“Kalau memang ada alasan yang sah, misalnya karena bencana alam, dan bisa dibuktikan dengan surat domisili minimal satu tahun sebelumnya, tentu akan kami akomodasi,” imbuhnya.
Untuk tingkat SD, penerimaan siswa tetap mengacu pada kapasitas yang telah dikunci oleh sistem pusat melalui Dapodik. Kebijakan ini untuk mencegah kelebihan kuota maupun penerimaan di luar aturan.
Sementara itu, bagi keluarga yang kurang mampu, Anom memastikan jalur afirmasi tetap tersedia dengan syarat kepemilikan kartu penanganan sosial seperti KIP atau KKS.
“Dinas bertanggung jawab memastikan semua siswa bisa bersekolah. Jika ada yang belum tertampung, akan kami arahkan ke sekolah yang masih memiliki kuota,” tutupnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5858 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4605 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2576 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2214 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2198 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan