Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Kadis ESDM NTB Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi
BERITABALI.COM, NTB.
Penyidik pidana khusus Kejati NTB, pada Senin(13/3) malam, menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi usaha pertambangan pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.
Dua orang yang ditetapkan tersangka itu Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) NTB, Zainal Abidin dan dari PT Anugerah Mitra Graha (AMG) inisial RA. Mereka langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Keduanya langsung ditahan di Lapas Mataram,” kata Aspidsus Kejati NTB, Ely Rahmawati.
Namun penyidik belum mengetahui kerugian negara yang dihasilkan dari perkara ini.
“Kami masih melakukan proses audit untuk menghitung,” kata Ely Rahmawati malam ini.
Kejaksaan turut menjadikan pihak swasta dari PT AMG berinisial RA sebagai tersangka. Kasus dengan modus suap gratifikasi ini pemeriksaannya berlangsung hingga malam.
Sebelum penetapan tersangka, beberapa waktu lalu penyidik melakukan penggeledahan di Gedung Dinas ESDM Provinsi NTB Jalan Majapahit Mataram. Dari Gedung itu, penyidik setidaknya menyita tiga kardus dokumen berkaitan dengan perizinan PT AMG dalam penambangan pasir besi di blok Dedalpak Lombok Timur.
Kasus ini sebelumnya telah diprediksi bakal menetapkan tersangka, karena status perkara sudah sampai tahap penyidikan.
Sejumlah saksi yang sudah diperiksa sebelumnya adalah Kadis ESDM Zainal Abidin dan dua bawahannya setingkat Kabid. Selain itu, mantan Kepala DPM-PTSP NTB, Lalu Gita Ariadi yang kini menjabat Sekda NTB. Pejabat aktif lainnya yang diperiksa adalah Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy dan dua kali pemeriksaan untuk Ali BD, mantan Bupati Lombok Timur.
Penyidik diketahui menyasar dugaan suap dan gratifikasi selama operasional tambang tersebut, karena proses eksploitasi tetap berlangsung tanpa izin yang sah dari ESDM pusat.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5859 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4606 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2576 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2215 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2198 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan