Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 18 Mei 2026
Kasus Korupsi BUMDes Sibetan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Kejari Karangasem melimpahkan perkara tindak pidana korupsi BUMDes Kuncara Giri Desa Sibetan Kecamatan Bebandem Kabupaten Karangasem dengan terdakwa NSI selaku bendara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (21/2/2023).
Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, Rabu (22/2/2023) mengatakan, pelimpahan perkara dilakukan guna mempercepat adanya kepastian hukum perkara tindak pidana korupsi BUMdes dengan kerugian hingga lebih dari Rp.500 juta tersebut.
"Atas pelimpahan ini, juga telah ditunjuk Hakim yang akan menyidangkan dengan formasi dua hakim karier dan satu hakim adhoc. Untuk persidangan perdana telah ditetapkan pada Kamis tanggal 2 Maret 2023 secara tatap muka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Semara Putra.
Terhadap status penahanan terdakwa sebagai tahanan Hakim yaitu tahanan rutan selama 30 (tiga puluh) hari dari tanggal 21 Februari 2023 sampai dengan tanggal 22 Maret 2023 dan terdakwa ditahan di LP kelas II B Karangasem.
Adapun pasal yang dikenakan yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 jo.
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," terang Semara Putra.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1515 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1142 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 988 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 875 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik