Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
Kasus Penjualan Gading Gajah di Tampaksiring Masuk Tahap Penuntutan
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menuntaskan pemberkasan perkara dugaan perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali.
Perkara yang ditangani Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara tersebut kini memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Kasus ini terungkap berawal dari patroli siber yang dilakukan Tim Cyber Patrol Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara terhadap unggahan di media sosial Facebook yang menawarkan benda yang diduga berasal dari bagian tubuh satwa dilindungi.
Dari hasil penelusuran tersebut, tim bergerak ke wilayah Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Pada 14 April 2026, petugas melakukan pengecekan langsung di sebuah art shop dan melanjutkan operasi pada 15 April 2026 bersama Korwas PPNS Polda Bali.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari dua lokasi berbeda di wilayah Gianyar. Barang bukti yang diamankan berupa benda kerajinan, ukiran, dan bagian yang diduga berbahan gading gajah.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara karena menunjukkan bahwa bagian tubuh satwa dilindungi masih diperjualbelikan dalam bentuk barang koleksi maupun kerajinan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan, petugas menetapkan IKS sebagai tersangka. Penyidik juga telah memperoleh persetujuan penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri Denpasar.
Setelah pemeriksaan saksi, pendalaman barang bukti, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta pemenuhan petunjuk perkara, berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Aturan tersebut melarang setiap orang menyimpan, memiliki, mengangkut, memperniagakan, atau memperdagangkan spesimen, bagian tubuh, maupun barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kasus ini menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum terhadap perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.
“Karena itu, penegakan hukum konservasi tidak hanya memproses perkara, tetapi juga menutup ruang perdagangan dan membangun kesadaran publik bahwa satwa dilindungi bukan komoditas. Kekayaan hayati Indonesia harus dijaga sebagai warisan hidup bangsa, bukan diperdagangkan sebagai benda mati,” tegas Dwi Januanto dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa perkara perdagangan bagian satwa dilindungi dalam bentuk kerajinan memerlukan proses pembuktian yang cermat dan mendalam.
“Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, kami segera menyiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Kami juga mengingatkan masyarakat bahwa bagian tubuh satwa dilindungi tetap tidak boleh diperdagangkan, meskipun sudah berubah bentuk menjadi ukiran, pajangan, atau barang koleksi,” ujar Aswin.
Kementerian Kehutanan juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, memesan, mengoleksi, maupun memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi dalam bentuk apa pun, termasuk gading gajah yang telah diolah menjadi kerajinan, ukiran, atau pajangan.
Masyarakat diminta berperan aktif dengan melaporkan setiap penawaran satwa dilindungi maupun bagian tubuhnya, baik secara langsung maupun melalui kanal pengaduan resmi kepada aparat berwenang. (sumber: Kementrian Kehutanan)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli