Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 Juli 2026
Kasus Wartawan di Jembrana Dilimpahkan ke Kejaksaan
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret seorang oknum wartawan di Jembrana memasuki babak baru. Berkas perkara dan tersangka atas nama I Putu Suardana resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana dan segera disidangkan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha SPBU bernama Dewi Supriani pada Mei 2024 lalu. Ia melaporkan Putu Suardana, wartawan media daring mediacmn.com, karena merasa nama baiknya dicemarkan dalam sebuah pemberitaan.
Pemberitaan yang dimaksud dimuat pada 11 April 2024, berjudul "Seakan Menjajah, Investor Ini Masuk Kabupaten Jembrana Diduga Caplok Sepadan Sungai". Dalam artikel itu, SPBU milik Dewi disebut-sebut mencaplok lahan di sepadan Sungai Ijogading. Padahal, menurut pihak Dewi, informasi itu tidak benar dan merugikan citranya sebagai pengusaha.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Selasa (15/7/2025) ke Kejaksaan Negeri Jembrana. Tersangka didampingi kuasa hukum dan penyidik dari Polres Jembrana saat diserahkan.
Baca juga:
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Pemilik SPBU di Jembrana, Oknum Wartawan Belum Tersangka
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jembrana, I Wayan Adi Pranata, membenarkan pelimpahan tersebut. “Hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polres Jembrana, dengan tersangka Putu Suardana,” jelasnya.
Ia menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang ITE. Namun untuk saat ini, Putu Suardana tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
“Penahanan itu nanti jadi wewenang pengadilan setelah perkara kami limpahkan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Dewi Supriani, I Made Sugiarta, mengaku bersyukur kasus ini berlanjut ke pengadilan. Menurutnya, wartawan seharusnya profesional dan melakukan konfirmasi sebelum memuat berita.
“Ini bukan soal kebebasan pers, tapi soal etika. Wartawan wajib konfirmasi dan memberi hak jawab. Dalam kasus ini, itu tidak dilakukan,” tegasnya.
Ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi wartawan lain agar tidak sembarangan dalam menulis berita. “Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga sidang dimulai,” tutupnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3896 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2984 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2054 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2029 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1813 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun