Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 13 September 2026
Polisi Bongkar Jaringan Sabu-sabu di Karangasem, Sopir Truk Jadi Tersangka
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Satresnarkoba Polres Karangasem membongkar jaringan peredaran narkotika yang melibatkan seorang sopir truk. Pengungkapan tersebut berkembang hingga menyeret empat tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar sabu di sejumlah wilayah Bali.
Empat tersangka diamankan polisi di tiga lokasi berbeda. Pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial IKS di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem.
Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika mengatakan, pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka berinisial IKS di wilayah Kecamatan Selat. IKS yang berprofesi sebagai sopir truk diamankan bersama sejumlah paket sabu. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan kembali menemukan barang bukti narkotika.
"Dari tangan keempat tersangka, kami berhasil mengamankan 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,52 gram," ujar AKBP I Made Santika saat konferensi pers, Rabu (29/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan terhadap IKS, penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai pemasok berinisial NS. Tersangka NS diketahui tinggal di sebuah rumah kos di Kabupaten Badung.
Polisi bergerak melakukan penangkapan terhadap NS. Saat diamankan, tersangka tersebut juga kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Penyelidikan kemudian kembali dikembangkan berdasarkan keterangan NS. Barang haram tersebut disebut diperoleh dari tersangka berinisial IPAM yang berdomisili di Kabupaten Tabanan.
Tim Satresnarkoba Polres Karangasem selanjutnya bergerak ke Tabanan dan berhasil mengamankan IPAM berikut barang bukti yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut.
Selain jaringan yang dikembangkan dari penangkapan IKS, polisi secara terpisah mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem.
Dari hasil penyelidikan, seorang tersangka berinisial AR berhasil ditangkap. Polisi menemukan sejumlah paket sabu yang diduga siap diedarkan. Dengan demikian, terdapat empat tersangka yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut.Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Karangasem menegaskan pemberantasan narkoba akan terus dilakukan hingga ke jaringan pemasok. Upaya tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat berdampak terhadap masyarakat.
"Saya tekankan, untuk peredaran narkoba harus tuntas sampai ke akar-akarnya. Saya tidak mau tahu, karena dampaknya lebih besar dari kasus pencurian," tegas Santika.
Berdasarkan data Satresnarkoba Polres Karangasem, selama periode Januari hingga Juli 2026, aparat telah mengungkap 19 kasus peredaran narkoba dengan total 27 tersangka.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika. Barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu seberat 51,45 gram netto, ganja 5,70 gram netto, serta 19 butir ekstasi.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3366 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 1395 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 801 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan