Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 7 Mei 2026
Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah, DPRD Tabanan Berikan Rekomendasi
BERITABALI.COM, TABANAN.
Saat Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) 2023, anggota DPRD Tabanan memberikan beberapa poin rekomendasi. Salah satunya pada bidang pengelolaan keuangan daerah.
Ada empat poin utama rekomendasi DPRD Tabanan terhadap LKPJ Bupati 2023 yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Tabanan I Made Sugiarta ketika rapat paripurna.
Sugiarta menyebutkan, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 2.008.956.147.271,93 atau dua triliun delapan milyar sembilan ratus juta rupiah lebih sekitar 91,62 persen, dari target anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp. 2.192.714.769.889,00 atau dua triliun seratus sembilan puluh dua milyar tujuh ratus juta rupiah lebih.
“Terkait dengan realisasi tersebut, DPRD menyampaikan beberapa hal,” ujarnya.
Pertama, pemerintah daerah hendaknya mengoptimalisasi pemanfaatan aset tanah milik daerah untuk kepentingan umum dan sosial sesuai dengan asas kemanfaatan, serta penataan aset pemerintah daerah yang harus dimaksimalkan sehingga mampu mendongkrak peningkatan PAD Tabanan.
Kedua perangkat daerah terkait dalam hal ini diharapkan menginventarisir dan pendataan terkait objek pajak yang masih belum valid diseluruh Kabupaten Tabanan baik perorangan maupun lembaga atau usaha yang belum mempunyai ijin dalam melakukan usaha-usaha di Kabupaten Tabanan sehingga validasi data objek pajak dapat direkapitulasi dan target dari nilai pajak atau retribusi dapat diestimasi tiap periode.
Ketiga, untuk mewujudkan pencapaian target pendapatan yang telah ditetapkan, semua itu harus ada terobosan atau kreativitas dan keseriusan seluruh pihak terutama perangkat daerah dalam mencermati dan memanfaatkan waktu, sarana prasarana dan keseriusan seluruh pihak terutama perangkat daerah dalam mencermati dan memanfaatkan waktu, sarana prasarana dan teknologi yang ada dengan penangganan secara sungguh sungguh agar tidak terjadi sumber pendapatan terbuang begitu saja.
“Untuk itu penerapan sistem pemungutan secara online hendaknya segera dapat diterapkan di objek-objek yang memungkinkan pelaksanaannya dengan berbagai kajian yang matang,” ujarnya.
Terakhir, pendataan objek-objek pajak yang masih belum terdata secara valid yang memungkinkan masih bisa digali dan dimaksimalkan dalam pemungutannya. sinergitas dan kerjasama dalam hal pemungutan pajak dan retribusi baik Badan Keuangan Daerah dengan Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu harus terjalin, sehingga baik objek-objek pajak yang belum tersentuh bisa dioptimalkan.
Editor: Redaksi
Reporter: DPRD Tabanan
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 651 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 611 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 460 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 445 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik