Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 16 September 2026
Kejaksaan Bidik Dugaan Korupsi BBI Sangeh
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dugaan korupsi dalam pembangunan perbaikan kolam ikan, saluran dan tembok Balai Benih Ikan (BBI) Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Bali di Desa Sangeh, Abian Semal, mulai ditarget Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui APBN menggelontor dana sebesar Rp 1,8 miliar, termasuk biaya perencanaan dan pengawasan sebesar Rp 229.496.000.Namun yang terjadi, pembangunan proyek belum selesai. Sehingga, guna melanjutkan proyek, pemerintah kembali mengalokasikan anggaran baru sebesar Rp 700 juta.
Sumber di Kejati Bali menyebutkan, dugaan korupsi tersebut sedang diintai oleh tim dibawah pimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Djunker Sianturi, SH.Tim intelejen kata sumber, tengah intensif bekerja melakukan penyelidikan karena proyek itu belum selesai 100 persen.
Menurutnya, pembangunan kolam benih ikan itu dikerjakan oleh rekanan PT. Graha Cendana Ayu yang beralamat di Banjar Badung, Desa Gulingan, Mengwi, Badung.Nilai penawaran sebesar Rp. 1.223.477.000 sebagai Pemenang lelang yang ditetapkan dengan surat panitia lelang Provinsi Bali Nomor : 523/1999/UPT/DKP/2009 dan Nomor : 002/GCA/XI/2009 tanggal 2 Nopember 2009.
Rencananya, pembangunan proyek terlaksana hingga 45 hari dari tanggal 2 Nopember sampai dengan 16 Desember 2009. Hanya saja, pada pelaksanaannya, rekanan tidak bisa menyelesaikan sesuai dengan kontrak.
Sebab, hanya bisa merealisasikan proyek (fisik) sebesar 71,823 persen. Sesuai dengan kewajiban kontrak serta kewajiban pejabat pembuat komitmen (PPK), maka rekanan yang bersangkutan telah dikenakan denda sebesar 1 (satu) per mil untuk setiap hari kelambatan kerja dari kontrak, dan rekanan telah membayar denda tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, PPK telah melaksanakan pembayaran sesuai dengan realisasi fisik proyek di lapangan, yaitu 71,823% atau sebesar Rp. 878.737.885,71.Meski pun rekanan sudah membayar denda, jelas sumber, kejaksaan tetap berwenang untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap dugaan korupsi tersebut. Menyoal siapa calon tersangka sumber mengatakan belum karena masih diselidiki.
Dikonfirmasi wartawan, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bali I Made Parma, SH, mengakui kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan (lid). Saya belum bisa menjelaskan, masih diselidiki, tegasnya, Minggu (25/7).
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5388 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3449 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2282 Kali
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 1068 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan