Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 31 Juli 2026
Kejari Gianyar Segera Lelang Ribuan Tabung Gas Rampasan
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar akan melelang ribuan tabung gas hasil tindak pidana pengoplosan LPG yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang melibatkan I Gusti Ngurah Bagus Candra Prahanata alias Gung Candra dan kawan-kawan, yang terbukti melanggar UU RI tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.
Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputri, menyampaikan bahwa proses hukum perkara ini telah tuntas setelah Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhkan putusan Nomor 74/Pid.Sus/2025/PN Gin pada 2 Juli 2025.
Dalam amar putusannya, terdakwa Gung Candra dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi.
“Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp1 juta, subsider satu bulan kurungan,” ujar Agus, Selasa (24/9).
Selain menghukum terdakwa, pengadilan juga memutuskan perampasan barang bukti untuk negara. Barang yang akan dilelang meliputi: 138 tabung LPG 12 kg warna biru; 490 tabung LPG 12 kg warna pink; 97 tabung LPG 50 kg warna oranye; 1 tabung LPG 5,5 kg warna pink; dan 1.682 tabung LPG 3 kg warna hijau.
Barang bukti itu sebelumnya dititipkan di SPPBE PT Candra Karya Gas, Denpasar, karena Kejari Gianyar tidak memiliki fasilitas penyimpanan memadai. “Sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, kami telah mengajukan permohonan penilaian barang rampasan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar melalui surat tertanggal 14 Agustus 2025,” jelas Agus.
Untuk memudahkan pengawasan dan perawatan, pada 3 September 2025 barang rampasan dipindahkan ke Banjar Geria Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Barang kini dititipkan kepada pemilik lahan setempat, Ida Bagus Gede Singarsa, sembari menunggu jadwal lelang resmi.
Kasus ini bermula dari penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) pada 30 April 2025, yang melibatkan dua berkas perkara berbeda. Selain ribuan tabung gas, turut disita sejumlah kendaraan pengangkut, alat suntik tabung gas, hingga peralatan produksi.
Kejari Gianyar mengimbau masyarakat yang berminat mengikuti proses lelang untuk memantau pengumuman resmi dari KPKNL Denpasar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3905 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 3050 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2085 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2050 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1826 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun