Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Kejari Jembrana Musnahkan Barang Bukti 48 Perkara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kejaksaan Negeri Jembrana memusnahkan barang bukti dari puluhan kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejari Jembrana pada Selasa, 24 Juni 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, mengatakan pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah dari Kejari Jembrana tertanggal 18 Juni 2025.
"Ada 48 perkara yang barang buktinya dimusnahkan. Terdiri dari 47 perkara pidana umum dan 1 perkara pidana khusus," jelasnya.
Baca juga:
Hakordia, Kejari Jembrana Kampanye Antikorupsi di Pelabuhan Gilimanuk
Rinciannya meliputi berbagai jenis kasus, seperti 22 perkara narkotika, 6 pencurian, 2 konservasi sumber daya alam, serta perkara lain seperti penggelapan, kesehatan, perlindungan anak, perjudian, hingga pornografi.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 332,42 gram brutto atau 300,72 gram netto, ganja 117,79 gram netto, 36 unit handphone, 7 timbangan digital, 1 flashdisk, serta barang lainnya yang berjumlah total 600 buah.
Kajari menegaskan, kegiatan ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam penegakan hukum. "Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa barang bukti yang sudah inkracht benar-benar dimusnahkan sesuai aturan hukum," ujar Salomina.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5852 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4605 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2571 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2213 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2198 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan