Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 10 Mei 2026
Kejari Negara Bakar Ribuan Kosmetik Palsu
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Penyulutan api pertama dilakukan bersama-sama oleh Kajari Negara, Andari Koestamastoeti, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Wayan Sinaryasa dan perwakilan dari Pemkab Jembrana serta PN Negara.
Kasi Pidum Kejari Negara, I Putu Gede Astawa, Kamis (11/12) mengatakan BB tersebut dimusnahkan karena kasus pidananya sudah diputus atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Putusan kasus pidana keluar bulan Juli, September dan Oktober tahun ini (2008,red). Karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap, barang bukti yang dirampas kita musnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,"ungkapnya.
Menurut Astawa, BB yang dimusnahkan yakni 102 lembar upal pecahan Rp.100 ribu milik terpidana Ni Ketut Wiratih, alias Biang Sayu. Pengedar upal yang terbukti melanggar pasal 245 KUHP tersebut ditingkat kasasi oleh MA dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Kemudian BB Narkoba atau psikotropika milik Ni Made Niantari, alias Dek Ani, berupa 18 butir ineks warna biru berlogo Armani, 3 pembungkus rokok dan sebuah dompet.
"Tablet psikotropika milik Dek Ani awalnya 20 butir, namun 2 butir habis untuk pemeriksaan Laboratoroiun kriminal sehingga tinggal 18 butir,"jelasnya.
Selain itu lanjut Astawa, psikotropika lain yang juga habis untuk pemeriksaan laboratorium kriminal yakni 0,0172 gram sabu-sabu berbentuk kristal bening."Karena jumlahnya sedikit, maka sabu-sabu itu habis untuk pemeriksaan lab,"terangnya.
Sesuai putusan PN Negara, Dek Ani telah divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp.150 juta subsider 3 bulan kurungan.
BB lainya yang ikut dibakar, yakni, ribuan kosemetik palsu milik terpidana Daud Lie Mantoro alias Daud. BB tersebut terdiri dari 2700 tube salep merek seriti, 120 pot cream polos putih dan 120 pot cream polos kuning, serta 36 botol RDL Hydroquino, 36 pot New Rody special cream dan 24 buah bedak pond.
Sesuai putusan PT Denpasar, Daud dijatuhi hukuman 5 bulan penjara, karena terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat 2 yunto pasal 41 ayat 1 UURI nomor 23 tahun 1992.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 933 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 773 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 589 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 550 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik