Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kejari Tabanan Periksa 20 Saksi Kasus LPD Belumbang

Rabu, 9 Februari 2022, 18:20 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kejari Tabanan Periksa 20 Saksi Kasus LPD Belumbang.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Kejaksaan Negeri Tabanan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Belumbang, Kerambitan. 

Kali ini jaksa akan memeriksa 20 orang saksi. Orang-orang yang diperiksa, yakni pengurus LPD dan lembaga pengawas serta tim bentukan pascapersoalan di tubuh LPD Belumbang muncul. 

"Sejak Senin (7/2) kami lakukan pemeriksaan secara maraton. Satu hari kami jadwalkan periksa tiga orang," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tabanan, Ida Bagus Widnyana, Rabu (9/2).

Namun, untuk jumlah yang telah dimintai keterangan, jaksa Bagus Widnyana belum bisa memastikan. Karena satu orang saksi sempat berhalangan. Sehingga pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

"Kemarin ada satu saksi yang tidak datang juga," ujarnya. 

Terkait mantan Ketua LPD Belumbang, IKBA, dan mantan bendahara, NNW yang pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka, jaksa belum melakukan pemeriksaan. 

“Kami masih fokus memeriksa saksi-saksi,” ujarnya. 

Setelah pemeriksan saksi selesai, pihak jaksa baru akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka. 

"Nanti setelah pemeriksaan saksi-saksi tuntas, kami akan beralih ke pemeriksaan terhadap kedua tersangka," jelasnya.

Pada Rabu (2/2), tim penyidik Kejari Tabanan menetapkan dua orang tersangka baru dugaan korupsi LPD Belumbang, KBA dan NNW.

Perkara korupsi di LPD Belumbang sejatinya telah sampai pada proses persidangan. Tersangka pertamanya yang kini sudah berstatus terpidana, I Wayan Sunarta, bahkan telah divonis empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.

Selain itu, Sunarta diganjar pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Hakim juga mewajibkan Sunarta membayar uang pengganti sebesar Rp 472,8 juta subsider satu tahun penjara. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami