Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 27 September 2026
Keluarga Korban Tewas Dikeroyok Sempat Tidak Terima Tuntutan Jaksa Dinilai Ringan
Rabu, 24 Oktober 2018,
22:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Hanya gara-gara minta rokok malah berujung pada pengeroyokan hingga membuat korban Darius Taba Kababa (32), asal Sumba Barat, NTT meregang nyawa. Akibatnya, 8 pelaku pengeroyok yang masih belia harus merasakan karatnya jeruji Lapas Kerobokan.
[pilihan-redaksi]
Delapan terdakwa yang masih di bawah umur ini oleh Jaksa dituntut berbeda. Dua terdakwa SGI (14), dan AN (16), dituntut masing-masing 5 tahun penjara. Sedangkan DR (15), YD (15), AR (16), FAP (16), MH (16), masing-masing dituntut 3 tahuh dan 6 bulan. Sedangkan, dalam surat tuntutan yang terpisah IF (15), dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.
Delapan terdakwa yang masih di bawah umur ini oleh Jaksa dituntut berbeda. Dua terdakwa SGI (14), dan AN (16), dituntut masing-masing 5 tahun penjara. Sedangkan DR (15), YD (15), AR (16), FAP (16), MH (16), masing-masing dituntut 3 tahuh dan 6 bulan. Sedangkan, dalam surat tuntutan yang terpisah IF (15), dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.
Oleh Jaksa, mereka dinyatakan bersalah dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana diatur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Sidang yang digelar secara tertutup itu sempat memanas karena keluarga korban tidak terima dengan tuntutan dari Jaksa yang dinilai sangat ringan.
"Bunuh orang hukuman yang minta ringan sekali. Ini tidak sebanding dengan nyawa saudara kami," teriak salah satu keluarga korban.
Seusai sidang, hakim tunggal Engeliky Handayani Day, berusaha meredamkan situasi dengan memediasi pihak keluarga korban dan keluarga para terdakwa untuk berdamai.
"Berulang-ulang saya jelaskan, bahwa anak ini mendapat perlakuan khusus dari negara. Itu bukan dari saya, tapi dari negara. Kita tidak bisa kembalikan nyawa, itu menjadi kewenagan Tuhan, yang sekarang kita pikirkan bagaimana anak-anak ini menjadi baik itu yang kita pikirkan," tegas Hakim Kiki dihadapan keluarga korban dan terdakwa.
Proses mediasi itu berjalan lancar setelah pihak keluarga terdakwa kemudian meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban dan memberi uang sebagai tanda bela sungkawa. Untuk diketahui, kasus yang menjerat para terdakwa ini terjadi pada 10 Januari 2018 sekitar pukul 04.00 wita, di Jalan Raya Dalung Kwanji, depan SD Emanuel, Desa Dalung, Kuta Utara Badung.
[pilihan-redaksi2]
Kala itu, para terdakwa sedang berjalan bersama-sama dengan mengendarai sepeda motor. Lalu, anak SGI dan YA melihat korban Adrius yang sedang berboncengan dengan Ayub Kedu Lere melintas mengunakan sepeda motor.
Kala itu, para terdakwa sedang berjalan bersama-sama dengan mengendarai sepeda motor. Lalu, anak SGI dan YA melihat korban Adrius yang sedang berboncengan dengan Ayub Kedu Lere melintas mengunakan sepeda motor.
Terdakwa SGI dan YA lalu mengejar korban dengan maksud untuk meminta rokok, namun tidak dihirau korban. Keduanya kemudian memanggil teman-temannya untuk menjegat korban dan berujung pada pengeroyokan hingga korban meninggal Dunia. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8484 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5831 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3654 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2483 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026