Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 31 Juli 2026
Ketua DPRD Gianyar Tinjau Proyek di Kemenuh, Ingatkan Larangan Bangun di Zona Hijau
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Proyek pembangunan residence di Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, menuai perhatian serius dari DPRD Gianyar.
Ketua DPRD I Ketut Sudarsana turun langsung ke lokasi pada Rabu (15/10/2025) bersama jajaran terkait setelah menerima laporan warga yang mengeluhkan terganggunya akses petani menuju sawah dan jalur ke pura akibat aktivitas pembangunan tersebut.
Dalam peninjauan lapangan, Sudarsana menemukan fakta mengejutkan. Ia menegaskan bahwa setiap proyek pembangunan harus taat terhadap aturan tata ruang dan memiliki kelengkapan perizinan sejak awal.
“Di sini ada pembangunan, katanya nanti produknya untuk resort. Tapi proses perizinannya masih diurus. Ini harus jadi contoh bagi desa-desa lain agar Kepala Desa, Camat, dan Kadis terkait bergerak cepat. Ketika ada orang atau investor mulai membangun, semua pihak harus turun melakukan pengecekan,” tegasnya, Kamis (16/10/2025).
Sudarsana menekankan pentingnya ketegasan dalam penegakan aturan tata ruang. Ia meminta agar pemerintah desa dan kecamatan benar-benar memastikan keabsahan dokumen perizinan, khususnya Kajian Penataan dan Penggunaan Ruang (KPPR).
“Pertama yang perlu dicatat, apakah KPPR-nya sudah memenuhi syarat? Kalau memang berada di zona hijau, harus langsung dihentikan. Tidak boleh ada pembangunan di jalur hijau. Tapi kalau tidak di zona hijau, maka proses perizinannya harus tetap dikawal sesuai aturan,” ujarnya.
Politisi senior PDI Perjuangan itu juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap akses publik. Ia menegaskan bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan.
“Akses publik harus diutamakan. Tidak boleh urusan sertifikat sampai mengabaikan kepentingan umum. Apalagi di belakang masih ada hamparan sawah yang cukup luas, itu harus dijaga,” katanya.
Sudarsana mengingatkan, Kabupaten Gianyar kini hanya memiliki sekitar 8 ribu hektare lahan pertanian produktif yang tersisa. Menurutnya, upaya penyelamatan lahan pertanian tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat dan investor.
“Kalau sawah ini tidak terselamatkan, ketika lahan pertanian habis otomatis pariwisata juga akan habis. Jangan sampai kita mewariskan kehancuran kepada anak cucu kita,” ujarnya dengan nada serius.
Baca juga:
Tertinggi Alih Fungsi Lahan Sawah di Bali, Denpasar Kehilangan 38 Persen Sawah dalam Enam Tahun
Ia menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
“Jangan berpikir mundur, apalagi hanya berdebat. Ke depan, bagaimana kita mempertahankan tanah pertanian yang tersisa agar tetap aman dan berkelanjutan. Itu yang perlu dicontoh oleh desa-desa lain,” pungkas Sudarsana.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3905 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 3049 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2085 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2048 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1824 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun