Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Korban Persetubuhan di Panti Asuhan Sawan Bertambah Jadi Tiga Anak

Senin, 30 Maret 2026, 14:46 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Korban Persetubuhan di Panti Asuhan Sawan Bertambah Jadi Tiga Anak.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Korban kasus dugaan persetubuhan di salah satu panti asuhan wilayah Kecamatan Sawan, Buleleng bertambah. Dua anak di bawah umur turut menjadi sasaran nafsu birahi JMW. 

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Putu Kariaman ditemui Senin (30/3) mengatakan, JMW merupakan ketua yayasan di panti asuhan tersebut. Dari 31 anak asuh yang ada, ada tiga yang mengaku disetubuhi berkali-kali oleh JMW. Dimana dua diantaranya masih berstatus sebagai pelajar SD. 

"Dua korban yang masih dibawah umur ini, sudah dilakukan visum. Hasilnya ditemukan luka robek pada alat kelaminnya. Sementara satu yang sudah dewasa, belum bisa divisum karena masih datang bulan," terang Kariaman. 

JMW menyetubuhi anak asuhnya sendiri dengan modus yang sama. Ia menyuruh para korban masuk ke dalam kamar, dengan alasan untuk memijat. Namun setelah korban berada di dalam kamar, JMW mengunci pintu kamar tersebut, lalu melakukan tindakan tak senonoh. 

Selain menyetubuhi anak asuhnya, JMW juga dilaporkan melakukan tindakan penganiayaan kepada beberapa anak asuh yang lain. 
"Total ada 8 anak asuh yang mengaku dianiaya oleh terlapor. Dari delapan itu, tiga diantaranya juga menjadi korban persetubuhan. Sementara yang lain, masih dimintai keterangan untuk memastikan apakah mereka juga turut menjadi korban persetubuhan, atau hanya dianiaya" ungkap Kariaman. 

Lebih lanjut Kariaman menyebut, delapan anak asuh tersebut kini telah dibawa ke rumah aman. Mereka diberikan pendampingan psikolog. 

Terkait izin panti asuhan tersebut, dipastikan masih berlaku hingga November 2026 mendatang. Kendati demikian, dengan adanya kasus tersebut izin panti asuhan terancam akan dicabut. Kedepan anak-anak yang ada di panti asuhan tersebut akan dititipkan di panti asuhan terdekat, atau dikembalikan ke orang tuanya masing-masing. 

"Kami masih menunggu penetapan status tersangkanya. Kalau sudah jadi tersangka, izinnya akan kami bekukan. Kami juga akan berkunjung ke rumah orangtua mereka untuk menjelaskan peristiwa yang terjadi. Kalau mereka tetap meminta anak-anaknya untuk dititipkan di panti, akan kami bawa ke panti asuhan terdekat," imbuhnya. 

Seperti diketahui, kasus ini akhirnya terkuak setelah salah satu anak panti berusia 17 tahun, memberanikan diri untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya, kepada sang kakak. Ia mengaku disetubuhi oleh JMW pada Feburari 2026 lalu. 

Selain disetubuhi, korban juga mengaku sempat dianiaya oleh JMW pada Kamis (26/3) sore kemarin. Korban mengalami luka robek pada bagian pipi, lantaran dipukul menggunakan kabel. Hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Mapolres Buleleng pada Jumat (27/3), dengan nomor laporan SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami