Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
KPPU : Transaksinya Tidak Wajar dan Melanggar Hukum
Kuta
BERITABALI.COM, BADUNG.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha menilai proses penjualan saham PT Indosat oleh Singapore Technologies Telemedia (STT)sebagai transaksi tak wajar dan melawan hukum Indonesia. KPPU akan membahas persoalan ini lebih lanjut dengan Mahkamah Agung dan berencana akan mengajukan memori kasasi.
Hal ini disampaikan Ketua KPPU Syamsul Maarif, di Kuta hari ini (11/6) di sela-sela seminar APEC tentang lembaga persiangan usaha.
Penjualan saham PT Indosat sebesar 40,8 persen oleh STT ke Qatar Telecom menurut KPPU merupakan transaksi yang tidak wajar serta melawan hukum terutama dari aspek moral. Karena dinilai melanggar kepatutan hukum, sudah selayaknya transaksi ini dibatalkan.
“Untuk itu kita meminta kepada investor asing agar lebih menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Kasus cross ownership atau kepemilikan doubel ini sebelumnya sudah dinyatakan salah oleh KPPU dan dikukuhkan oleh pengadilan,” kata Syamsul.
Menurut KPPU, kasus cross ownership ini bisa menimbulkan dampak negatif terhadap dunia industri telekomunikasi di Indonesia, antara lain akan menghilangkan persaingan di sektor telekomunikasi dan serta membebankan tarif yang luar biasa tinggi kepada konsumen. (bob)
Reporter: -
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5948 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4658 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2643 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2288 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2226 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan