Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




KPU Kumpulkan Pimpinan Parpol

Rabu, 1 April 2009, 17:31 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

KPU Tabanan secara cepat mengatasi adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda di sejumlah kecamatan dengan mengumpulkan seluruh pimpinan parpol, Rabu (1 / 4 ).

Rapat yang dipimpin langsung ketua KPU Tabanan I Gde Budiatmika didampingi pokja sosialisasi I Wayan Madra Suartana, dihadiri sejumlah pimpinan parpol yang ikut pemilu di Tabanan, tanpak juga hadir Ketua Panwaslu Tabanan I Made Rumada, dan Kasatintel Polres Tabanan. Ada tiga agenda yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut diataranya mengenai perubahan jadwal kampanye, masalah DPT dan Teknis lainya seperti keberadaan saksi.

Ketua KPU Budiatmika mengakui adanya DPT Ganda di sejumlah kecamatan seperti di Kecamatan Baturiti ada beberada desa yang DPT nya ganda. Begitu juga di kecamatan Selemaeg Timur, dan di Kecamatan Tabanan ada pemilih yang loncat nomor urut . “kalau di Baturiti adanya kesalahan teknis yang telah kami perbaiki dan soft copy DPT akan kami bagikan segera ke masing-masing pimpinan parpol,” jelasnya.

Terkait adanya DPT ganda di Baturiti mendapat tanggapan dari perwakilan Partai Demokrat dan PKS. Yang intinya meminta KPU segera menangani atau memperbaiki DPT tersebut. Sedangkan PDIP Tabanan dalam pertemuan itu hanya menanggapi masalah perubahan jadwal kampanye yang diberikan KPU kepada PDIP.

“kami masih berkoordinasi dengan pimpinan parpol kami apakah nantinya mengambil kampanye
terbuka, atau tertutup tanggal 5 April nanti,”jelas Nada Umbara dari DPC PDIP Tabanan.Sementara itu ketua Pokja Sosialisai KPU Tabanan I Wayan Madra Suartana menanaskan mengenai keberadaa saksi. Saksi kata Madra, harus membawa surat mandat dari pimpinan parpol tingkat kecamatan maupun mandat dari pimpinan parpol tingkat kabupaten.

 

 

"Hanya satu orang saksi yang berhak memasuki TPS, dan apabila ada dua saksi maka Ketua KPPS hanya menerima satu saksi, sedangkan saksi lainnya tidak diperbolehkan masuk ke TPS, kalau memantau di luar TPS masih diperbolehkan hanya sebatas memantau,” tegas Madra.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami