Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 16 Mei 2026
KPU Tabanan: Putusan Penundaan Pemilu Pengaruhi Psikis Penyelenggara
BERITABALI.COM, TABANAN.
Adanya putusan hukum terkait penundaan Pemilu 2024 berpengaruh secara langsung pada psikis penyelenggara.
Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap gugatan Partai Prima ini berdampak luas pada petugas penyelenggara Pemilu. Hal tersebut diakui oleh Ketua KPU Tabanan I Putu Gede Weda Subawa.
Meski tidak diungkapkan secara langsung, adanya unggahan berita pada grup WhatsApp Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membuat Weda Subawa memberikan klarifikasi langsung dan meminta penyelenggara tetap melaksanakan tugasnya.
“Ini pasti berpengaruh secara psikis. Tapi saya tegaskan, kami tetap bekerja sesuai dengan tahapan,” ujarnya Jumat, (3/3).
Saat ini KPU Tabanan sedang melaksanakan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. Proses ini akan dilakukan hingga 11 April 2023 atau selama tiga bulan.
Baca juga:
Ketua KPU Disidang Terkait Pernyataan Sistem Pemilu Proporsional Daftar Calon Tertutup
“Dari beberapa pihak seperi BIN atau rekan-rekan media banyak yang konfirmasi soal ini,” ujarnya.
Weda Subawa enggan berspekulasi terkait dengan tahapan Pemilu 2024. Selain itu, soal gugatan hukum bukan merupakan kewenangan KPU di daerah. “Kami teus memanta perkembangannya, apakah ada instruksi lebih lanjut dari KPU RI,” ujarnya.
Sementara, proses Coklit di semua kecamatan tetap berjalan dengan lancar. Rata-rata tahapan penelitian data pemilih ini telah mencapai angka 83 persen. Namun, masih ada beberapa kecamatan yang capaiannya kurang dari itu dikarenakan faktor geografis.
“Seperti wilayah Baturiti dan Pupuan, kan jarak rumah berjauhan serta jalannya berbukit ini menjadi kendala,” ujarnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Pengadilan mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima).
Gugatan tersebut tercantum dalam perkara dengan nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt. Putusannya dibacakan pada Kamis (2/3). Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1396 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1061 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 904 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 805 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik