Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 2 Oktober 2026
Kuasa Hukum Sudikerta Tawarkan Penyelesaian Damai Sengketa Secara Perdata
Kamis, 4 Juli 2019,
13:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Di sisa waktu 30 hari penahanan, pihak Sudikerta sedang berpikir keras dalam upaya perdamaian dengan korban boss PT Maspion, Alim Markus.
[pilihan-redaksi]
Menurut Penasehat Hukum Sudikerta, Wayan Sumardika pihaknya sejak awal sudah menawarkan kepada penyidik untuk menyelesaikan perkara ini melalui ultimum remidium. “Artinya kami menawarkan mendahulukan penyelesaian keperdataan dengan mengesampingkan pidana. Ini kami tawarkan berdasar asas kemanfaatan hukum. Bermanfaat bagi korban dan tersangka,” ungkapnya Rabu lalu.
Menurut Penasehat Hukum Sudikerta, Wayan Sumardika pihaknya sejak awal sudah menawarkan kepada penyidik untuk menyelesaikan perkara ini melalui ultimum remidium. “Artinya kami menawarkan mendahulukan penyelesaian keperdataan dengan mengesampingkan pidana. Ini kami tawarkan berdasar asas kemanfaatan hukum. Bermanfaat bagi korban dan tersangka,” ungkapnya Rabu lalu.
Jadi, dengan menggunakan pola tersebut, kerugian yang didapatkan korban bisa dikembalikan. Sementara tersangka tidak perlu menjalani proses hukum lanjutan. Dalam upaya perdamaian itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada ketiga tersangka untuk bisa melakukan perdamaian dengan korban tanpa campur tangan penasehat hukum.
Dalam proses tersebut, Mardika menyebut hanya membuatkan konsep untuk digunakan Sudikerta dan dua tersangka lainnya melakukan perdamaian dengan pihak korban. Konsep yang ditawarkan yaitu objek yang menjadi sengketa yaitu dua bidang tanah di Pantai Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan digunakan sebagai modal penyertaan dalam PT.
[pilihan-redaksi2]
Dalam penyertaan tersebut, terdapat uang pengganti Rp 277 miliar. Dimana, uang Rp 150 miliar akan digunakan sebagai pengganti kerugian korban dan Rp 122 miliar akan diberikan kepada pemilik objek tanah yaitu Puri Celagigendong. Terhadap kewajiban lain yang muncul, akan diselesaikan pihak Puri. “Itu konsep yang saya tawarkan kepada para tersangka. Nanti para tersangka yang akan melakukan perdamaian langsung kepada korban dengan konsep tersebut. Nanti jika ada koreksi atau perubahan itu kewenangan mereka,” tegasnya.
Dalam penyertaan tersebut, terdapat uang pengganti Rp 277 miliar. Dimana, uang Rp 150 miliar akan digunakan sebagai pengganti kerugian korban dan Rp 122 miliar akan diberikan kepada pemilik objek tanah yaitu Puri Celagigendong. Terhadap kewajiban lain yang muncul, akan diselesaikan pihak Puri. “Itu konsep yang saya tawarkan kepada para tersangka. Nanti para tersangka yang akan melakukan perdamaian langsung kepada korban dengan konsep tersebut. Nanti jika ada koreksi atau perubahan itu kewenangan mereka,” tegasnya.
Ditegaskannya, di sisa 30 hari penahanannya, Sudikerta berharap bisa melakukan perdamaian dengan korban sehingga tidak perlu lagi melakukan proses hukum lanjutan hingga persidangan.
“Kesimpulannya kami menginginkan penyelesaian di luar pengadilan. Dalam upaya perdamaian ini kami menyerahkan sepenuhnya kepada Sudikerta dkk untuk menyelesaikan langsung dengan pihak korban. (bbn/Spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 450 Kali
02
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 352 Kali
03
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 289 Kali
04
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 264 Kali
05
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 238 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026