Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 18 Mei 2026
Kurang Lembar Fotocopy KTA dan KTP 128, KPU Kembalikan Berkas Perindo
Selasa, 10 Oktober 2017,
18:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. KPU Tabanan mengembalikan berkas Partai Perindo Tabanan yang menyetor berkas daftar nama keanggotaan, alamat, salinan KTA dan KTP elektronik atau surat keterangan.
Berkas Perindo dikembalikan untuk diperbaiki dan dilengkapi karena lembar fotocopy KTA dan KTP masih kurang 128 dari daftar nama keanggotaan yang disahkan sebanyak 998.
[pilihan-redaksi]
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Tabanan Luh Darayoni, Selasa (10/10/2017). Darayoni menjelaskan tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2019 dimulai sejak tanggal 3 Oktober sampai 16 Oktober 2017.
Pendaftarannya dilakukan oleh masing-masing DPP partai politik di KPU RI. Sedangkan di tingkatan KPU Kabupaten hanya menerima berkas daftar nama keanggotaan, alamat, salinan KTA, KTP Elektronik atau suket (surat keterangan). Yang pertama menyerahkan berkas adalah Partai Perindo Tabanan, pada hari Senin tanggal 9 Oktober 2017 kemarin.
“Namun setelah kami cek berkas yang diserahkan, ternyata dari 998 nama keanggotaan yang diserahkan ternyata masih kurang sebanyak 128,” jelas Darayoni.
Atas kekurangan tersebut, pihaknya mengembalikan kembali berkas itu kepada Perindo Tabanan yang dibawa langsung oleh Ketua Perindo Tabanan Widie Swardana bersama jajarannya.
“Masih ada waktu untuk memperbaiki atau melengkapi kekurangan tersebut sampai tanggal 16 Oktober 2017 hingga pukul 24.00 Wita,” tambahnya.
Darayoni menambahkan, selain Perindo Tabanan ada juga Partai Rakyat yang datang ke KPU.
“Tadi mereka (Partai Rakyat) datang hanya baru sebatas menanyakan informasi dan syarat syarat penyerahan berkas partai politik,” tandas Darayoni.
Dalam rangka penyarahan berkas partai politik ini, pihaknya tetap buka dari hari Senin sampai Sabtu dari jam 8 sampai 4 sore. Sedangkan di hari terakhir yakni tanggal 16 penyerahan berkas ditutup sampai jam 24.00 .
Menurut mantan pengacara ini, semua partai politik harus menyerahkan berkas, termasuk partai politik yang mengikuti pemilu 2014.
“Tapi untuk partai yang sudah mengikuti pemilu tahun 2014, nantinya tidak lagi diverifikasi factual. Mereka hanya diverifikasi administrasi. Sedangkan partai yang baru harus diverifikasi factual dan administrasi,” tandasnya. [nod/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1534 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1155 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1005 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 883 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026