Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 10 Mei 2026
Lecehkan Agama di Medsos, Terancam 5 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama melalui media sosial (medsos), seorang warga Palu, Sulawesi Tengah terancam lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 6 miliar.
Tersangka yang bernama I Wayan Hery C (22) yang berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama bahkan pihak keluarga tersangka bersedia meminta maaf di media massa jika memang dibutuhkan.
Juru bicara Polda Sulawesi Tengah AKBP Utoro Saputro mengatakan tersangka merupakan seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Palu. Dan langsung ditetapkan sebagai tersangka sejak dilakukan penangkapan oleh aparat kepolisian pada 6 Oktober 2014.
"Meski sudah meminta maaf, proses hukum terhadap kasus tersebut tetap dilakukan (penangkapan) karena perbuatannya melanggar Undang-Undang Informasi teknologi dan pasal 156 KUHP karena celotehnya di media sosial yang dianggap bisa mengajak permusuhan di depan umum," ujarnya.
Diceritakan, tersangka telah membuat status di media sosial karena terganggu dengan suara takbir berkumandang saat menyambut perayaan Lebaran Idul Adha 2014 kemarin.
Ternyata, status I Wayan Hery tersebut tersebar luas di masyarakat, dan dilaporkan warga ke polisi hingga akhirnya ditangkap.
Karena itu warga juga diimbau agar tidak mudah terpancing terhadap kasus penistaan agama dan kini kasusnya tengah ditangani kepolisian Palu.
Utoro menambahkan, tersangka sebenarnya tidak bermaksud melecehkan agama tertentu dan belum mengetahui jika ulahnya itu berdampak pada lasus hukum.
"Mungkin dia hanya merasa terganggu, dan meluapkan keluh kesah di media sosial. Itu yang menjadi persoalan. Kalau mengumpat di kamar mandi, pasti tidak ditangkap," tandasnya.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 942 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 776 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 595 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 554 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik